Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Partisipasi honorer dalam mendapatkan data non ASN yang valid sangat dibutuhkan.
Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non ASN sampai 30 September (pra-finalisasi).
Atas hal tersebut instansi harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan.
Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.
Ketika perpanjangan diberikan, terang Suharmen, honorer bisa membuat akun dan registrasi. Kemudian, mengonfirmasikan atau melengkapi data dan riwayat masa kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan, finalisasi pendataan non ASN dilakukan pada 31 Oktober. Pada tahap ini instansi harus melakukan pengecekan akhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan.
Instansi juga wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil pendataan terakhir.
“Instansi harus mengumumkan daftar honorer yang merupakan hasil akhir pendataan non-ASN tahun 2022,” ujar beliau.
Selain hal tersebut, mari kita menilik kembali tujuan dari pendataan non ASN tersebut yang sampai saat ini sudah mencapai uji publik pendataan non-ASN.
Tujuan Pendataan Non ASN
Tujuan pendataan non ASN masih ramai diperbincangkan pasalnya hal tersebut memancing banyak asumsi terkait pengangkatan ASN tanpa tes.
Pada kenyataannya tujuan pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang.
Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan Non ASN. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non ASN.
Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi.
Selain kewajiban untuk melakukan pemetaan tersebut, setiap instansi juga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data tenaga kerja honorer yaitu paling lambat pada 30 September 2022.
Jika masing masing instansi tersebut tidak melakukan pengiriman data terkait non ASN tersebut maka pada instansi tersebut dianggap tidak ada pegawai Non ASN.
Tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN ini menjadi tanda tanya bagi non ASN. Apakah hal tersebut berkaitan dengan pengangkatan non ASN menjadi ASN ataukah tidak ada hubunganya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya