Uji Kompetensi PNS Pelaksana Tugas Guru (Guru Pelaksana) Menjadi JF Guru, Begini Prosesnya!

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Dalam kesempatan kali ini, naikpangkat.com akan menunjukan Proses Uji Kompetensi PNS Pelaksana Tugas Guru (Guru Pelaksana) Menjadi JF Guru.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lengkap.

Uji Kompetensi Guru Pelaksana

Uji Kompetensi Guru Pelaksana adalah proses penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PNS yang melaksanakan tugas Guru. 

Tes ini bertujuan untuk mengangkat pegawai Aparatur Sipil Negara pada PNS yang melaksanakan tugas Guru untuk diangkat kedalam Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Muda sesuai dengan ketentuan Surat menPAN RB Nomor B/19/SM.02.01/2024.

Berdasarkan SE nomor  B/19/SM.02.01/2024, Pengangkatan Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional (JF) harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2024.

Persyaratan Uji Kompetensi

Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional guru dengan kriteria:

Kriteria Peserta

  • Penata golongan ruang III/c ke atas
  • Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c di BKN Regional.
  • Memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV.
  • Sedang dan masih melaksanakan tugas guru.

Persyaratan Peserta

  • Berstatus sebagai PNS
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  • Berijazah paling rendah S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV.
  • Memiliki SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Memiliki dokumen penugasan aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Selain Anda harus masuk dalam kriteria peserta serta persyaratan peserta yang tersebut diatas, anda juga perlu memenuhi persyaratan dokumennya yang akan dijelaskan di bawah ini.

Persyaratan Dokumen 

  • Scan asli surat keputusan (SK) pengangkatan PNS
  • Surat pernyataan Pimpinan terkait integritas dan moralitas baik calon peserta
  • Scan asli ijazah S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV yang telah dilegalisasi
  • Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir
  • Sacn asli pakta integritas (diisi sesuai dengan format dan ditandatangani di atas materai 10.000)
  • Scan asli surat tugas mengajar terakhir
  • Scan asli dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke penata golong runga III/c yang ditetapkan leh Kepala Kantor Regional  BKN bagi PNS belum memiliki surat keputusan pengangkatan penata golongan ruang III/c.

Jenis pindai (scan) dokumen dengan bentuk PDF dengan maksimal kapasitas 2 MB.

Halaman selanjutnya,

Ketentuan Kelulusan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis