Uji Kompetensi PNS Pelaksana Tugas Guru (Guru Pelaksana) Menjadi JF Guru, Begini Prosesnya!

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Dalam kesempatan kali ini, naikpangkat.com akan menunjukan Proses Uji Kompetensi PNS Pelaksana Tugas Guru (Guru Pelaksana) Menjadi JF Guru.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lengkap.

Uji Kompetensi Guru Pelaksana

Uji Kompetensi Guru Pelaksana adalah proses penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PNS yang melaksanakan tugas Guru. 

Tes ini bertujuan untuk mengangkat pegawai Aparatur Sipil Negara pada PNS yang melaksanakan tugas Guru untuk diangkat kedalam Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Muda sesuai dengan ketentuan Surat menPAN RB Nomor B/19/SM.02.01/2024.

Berdasarkan SE nomor  B/19/SM.02.01/2024, Pengangkatan Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional (JF) harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2024.

Persyaratan Uji Kompetensi

Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional guru dengan kriteria:

Kriteria Peserta

  • Penata golongan ruang III/c ke atas
  • Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c di BKN Regional.
  • Memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV.
  • Sedang dan masih melaksanakan tugas guru.

Persyaratan Peserta

  • Berstatus sebagai PNS
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  • Berijazah paling rendah S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV.
  • Memiliki SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Memiliki dokumen penugasan aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Selain Anda harus masuk dalam kriteria peserta serta persyaratan peserta yang tersebut diatas, anda juga perlu memenuhi persyaratan dokumennya yang akan dijelaskan di bawah ini.

Persyaratan Dokumen 

  • Scan asli surat keputusan (SK) pengangkatan PNS
  • Surat pernyataan Pimpinan terkait integritas dan moralitas baik calon peserta
  • Scan asli ijazah S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV yang telah dilegalisasi
  • Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir
  • Sacn asli pakta integritas (diisi sesuai dengan format dan ditandatangani di atas materai 10.000)
  • Scan asli surat tugas mengajar terakhir
  • Scan asli dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke penata golong runga III/c yang ditetapkan leh Kepala Kantor Regional  BKN bagi PNS belum memiliki surat keputusan pengangkatan penata golongan ruang III/c.

Jenis pindai (scan) dokumen dengan bentuk PDF dengan maksimal kapasitas 2 MB.

Halaman selanjutnya,

Ketentuan Kelulusan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis