Uji Kompetensi PNS Pelaksana Tugas Guru (Guru Pelaksana) Menjadi JF Guru, Begini Prosesnya!

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Dalam kesempatan kali ini, naikpangkat.com akan menunjukan Proses Uji Kompetensi PNS Pelaksana Tugas Guru (Guru Pelaksana) Menjadi JF Guru.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lengkap.

Uji Kompetensi Guru Pelaksana

Uji Kompetensi Guru Pelaksana adalah proses penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PNS yang melaksanakan tugas Guru. 

Tes ini bertujuan untuk mengangkat pegawai Aparatur Sipil Negara pada PNS yang melaksanakan tugas Guru untuk diangkat kedalam Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Muda sesuai dengan ketentuan Surat menPAN RB Nomor B/19/SM.02.01/2024.

Berdasarkan SE nomor  B/19/SM.02.01/2024, Pengangkatan Guru Pelaksana ke Jabatan Fungsional (JF) harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2024.

Persyaratan Uji Kompetensi

Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional guru dengan kriteria:

Kriteria Peserta

  • Penata golongan ruang III/c ke atas
  • Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c di BKN Regional.
  • Memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV.
  • Sedang dan masih melaksanakan tugas guru.

Persyaratan Peserta

  • Berstatus sebagai PNS
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  • Berijazah paling rendah S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV.
  • Memiliki SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Memiliki dokumen penugasan aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Selain Anda harus masuk dalam kriteria peserta serta persyaratan peserta yang tersebut diatas, anda juga perlu memenuhi persyaratan dokumennya yang akan dijelaskan di bawah ini.

Persyaratan Dokumen 

  • Scan asli surat keputusan (SK) pengangkatan PNS
  • Surat pernyataan Pimpinan terkait integritas dan moralitas baik calon peserta
  • Scan asli ijazah S1 /Sarjana atau D-IV atau Diploma IV yang telah dilegalisasi
  • Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir
  • Sacn asli pakta integritas (diisi sesuai dengan format dan ditandatangani di atas materai 10.000)
  • Scan asli surat tugas mengajar terakhir
  • Scan asli dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke penata golong runga III/c yang ditetapkan leh Kepala Kantor Regional  BKN bagi PNS belum memiliki surat keputusan pengangkatan penata golongan ruang III/c.

Jenis pindai (scan) dokumen dengan bentuk PDF dengan maksimal kapasitas 2 MB.

Halaman selanjutnya,

Ketentuan Kelulusan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis