Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

- Editor

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by. Tribunnews

Photo by. Tribunnews

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani peraturan terbaru mengenai Asuransi Kematian (Askem) yang akan dicairkan oleh PT Taspen (Persero). Peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan finansial bagi para pensiunan dan keluarga mereka dalam menghadapi situasi duka.  Uang Askem adalah manfaat asuransi yang diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia. Manfaat ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam penyelenggaraan upacara pemakaman dan kebutuhan mendesak lainnya.

Peraturan Baru yang Ditandatangani Sri Mulyani

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati mengatur tentang besaran dan persyaratan pencairan uang Askem. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Besaran Manfaat: Besaran uang Askem yang akan diterima ahli waris bervariasi tergantung pada golongan pensiunan dan status keluarga yang meninggal dunia.
    • Apabila yang meninggal adalah pensiun PNS golongan I-IV yang merupakan peserta program tabungan hari tua, maka uang Askem yang akan dibayarkan oleh Taspen sebesar Rp8 juta.
    • Apabila yang meninggal adalah suami/istri dari pensiun PNS golongan I-IV, maka nominal Askem yang dikeluarkan Taspen Rp6 juta.
    • Apabila yang meninggal adalah anak dari pensiun PNS Golongan I-IV yang merupakan peserta program tabungan hari tua, maka nominal Askem akan dibayarkan oleh Taspen sebesar Rp4 juta.
  • Persyaratan Pencairan: Ahli waris perlu melengkapi dokumen-dokumen tertentu untuk mengajukan pencairan uang Askem, seperti surat kematian, kartu pensiun, dan dokumen identitas lainnya.
  • Proses Pencairan: PT Taspen (Persero) akan memproses dan mencairkan uang Askem kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan.

Keadaan yang Memungkinkan Pencairan Uang Askem

Uang Askem akan dicairkan oleh Taspen dalam keadaan berikut:

  • Pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV meninggal dunia.
  • Suami/istri dari pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV meninggal dunia.
  • Anak dari pensiunan PNS golongan I, II, III, atau IV meninggal dunia.Penerima Asuransi Kematian (Askem) PNS adalah ahli waris dari:
    • Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV yang meninggal dunia:
      • Dalam hal ini, ahli waris yang sah dari pensiunan PNS tersebut yang berhak menerima Askem.
    • Suami/istri dari pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV yang meninggal dunia:
      • Jika suami atau istri dari pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS tersebut yang berhak menerima Askem.
    • Anak dari pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV yang meninggal dunia:
      • Apabila anak dari pensiunan PNS meninggal dunia, maka pensiunan PNS tersebut yang berhak menerima Askem.

    Secara lebih rinci, yang berhak menerima uang Askem adalah:

    • Suami/Istri.
    • Anak yang sah.
    • Apabila tidak ada suami/istri/anak, maka orang tua kandung dari pensiunan PNS tersebut.
    • Apabila tidak ada dari ketiganya, maka penerimaanya berdasarkan penetapan ahli waris dari pengadilan.

    Penting untuk dicatat bahwa terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk mengajukan klaim Askem ke PT Taspen (Persero).

Persyaratan Dokumen Pencairan Askem

Untuk mengajukan klaim Askem, ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang telah diisi.
  • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG).
  • Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit.
  • Fotokopi identikas diri (KTP/SIM) pemohon.
  • Fotokopi buku rekening pemohon.
  • Fotokopi Surat Nikah legalisir oleh Lurah/KUA bila pemohon adalah istri.
  • Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah/bekerja dan masih sekolah (SKS).
  • Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
  • Surat kuasa ahli waris bila anak sudah dewasa.
  • Surata keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa bila pemohon orang tua kandung.
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, dan orang tua.

 

 Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa
 Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

Uang Askem memiliki…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis