Angka ini diperoleh dari tabel gaji, yang mana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Yang mana untuk golongan IX yaitu mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 3.203.600. Sehingga kami ucapkan selamat untuk guru yang baru diangkat menjadi PPPK.
Dan bagi Anda yang belum berkesempatan lulus PPPK masih ada kesempatannya, pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK guru tahun 2024 ini.
Demikian informasi Tunjangan Sertifikasi untuk Ribuan Guru Daerah Naik Hingga Dua Kali Lipat, Simak Informasinya!, dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2