Tunjangan sertifikasi guru dihapus tahun 2023 dimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Ibu Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Indonesia bu Sri Mulyani memberikan pernyataan terkait tunjangan sertifikasi guru dihapus pada tahun 2023.
Kita ketahui bersama bahwasannya tunjangan menjadi salah satu opsi pemasukan tambahan guru – guru semua.
Akan tetapi beredar informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Indonesia bu Sri Mulyani yang dimana di dalamnya menyampaikan pesan tersirat terkait tunjngan sertifikasi guru dihapus tahun 2023.
Lalu bagaimana isi pernyataan Ibu Sri Mulyani terkait tunjangan sertifikasi guru dihapus 2023, simak penjelasan terkait tunjangan sertifikasi guru dihapus 2023.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait tunjangan sertifikasi guru dihapus pada tahun 2023 yang disampaikan Ibu Sri Mulyani selaku Meneteri Keuangan Indonesia.
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Pernyataan Menkeu
Kabar soal penghapusan tunjangan sertifikasi guru bikin para guru PNS merinding. Pasalnya Menkeu Sri Mulyani blak-blakan soal tunjangan sertifikasi guru 2023.
Jika tunjangan sertifikasi guru dihapus maka guru PNS tidak akan dapat tambahan upah.
Uang tambahan gaji mereka tidak dapatkan lagi akibat dari penghapusan tunjangan sertifikasi guru.
Mereka hanya akan menerim gaji pokok saja.
Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa terjadi kenaikan anggaran pendidikan pada RAPBN 2023 mendatang.
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani ini secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru sebagai informasi yang diedarkan.
Menteri Keungan, Sri Mulyani mengungkapkan proses panjang dalam penyusunan APBN tahun 2023 yang salah satu di dalamnya adalah soal anggaran pendidikan.
“Anggaran pendidikan yang direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun,” kata Sri Mulyani.
Pernyataan adanya Sri Mulyani ini juga sekaligus membantah dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menambahkan bahwa sama sekali tidak ada rencana skema tunjangan sertifikasi bagi guru.
“Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” pungkasnya.
Tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional.
Besaran tunjangan sertifikasi ini adalah 1 kali gaji yang dibebankan setiap tiga bulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya