Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250 Perbulan, untuk Tendik yang Mana?

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 menjadi kabar baik dan angin segar bagi teman – teman guru semua.

Ditengah banyaknya bahan pangan dan kebutuhan yang naik, diiringi dengan naiknya tunjangan yang diterima guru juga.

Tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 menjadi langkah guna meningkatkan kesejahteraan guru.

Perlu diketahui bahwasannya tidak hanya tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 akan tetapi tendik pun sama menerima kenaikan tunjangan.

Lalu berapa saja rincian tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 tersebut, apakah hanya guru atau masih ada beberapa posisi yang juga menerima tambahan tunjangan.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya simak penjelasan berikut ini terkait tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250.

Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250

Terdapat kabar baik untuk guru, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Di mana terdapat tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru hingga sebesar Rp6.521.250.

Bahkan tunjangan tersebut bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti Gubernur, dokter, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

Keahlian Utama

Peringkat jabatan= 10

Nilai= 755

Jumlah TKD= Rp31.770.000

Keahlian Madya

Peringkat jabatan= 9

Nilai= 475

Jumlah TKD= Rp26.550.00

Keahlian Muda

Peringkat jabatan= 8

Nilai= 1310

Jumlah TKD= Rp23.580.000

Keahlian Pertama

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Penyelia

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Mahir

Peringkat jabatan=  7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp17.190.000

Keterampilan Terampil

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp16.560.000

Keterampilan Pemula

Peringkat jabatan= 6

Nilai= 720

Jumlah TKD= Rp12.960.000

 

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut di…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru