Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus? Simak Penjelasan Menteri Keuangan

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Kerap terdengar beberapa desas desus mengenai tunjangan sertifikasi guru, ini merupakan salah satu hal yang krusial bagi seorang guru. Dimana Tunjangan guru itu terdiri dari beberapa jenis tunjangan.

Tunjangan Sertifikasi Guru diberikan kepada seorang guru yang lulus dalam melaksanakan Pendidikan Profesi Guru atau disebut juga dengan PPG. Tunjangan sertifikasi guru ini diatur dalam Undang- Undang Guru dan Dosen, dimana Guru dan Dosen memiliki hak untuk mendapatkan sebuah tunjangan.

Lalu benarkan tunjangan tersebut akan dihapuskan? Yuk simak penjelasan Menteri Pendidikan selengkapnya.

Pada Senin, 30 Mei 2022 Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani membacakan pidatonya yang membahas mengenai anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan yang dimaksud dalam pidato tersebut yaitu mengenai pengadaan beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru yang dibahas dalam salah satu sidang kabinet terbatas.

Di dalam sidang kabinet terbatas, bersama Bapak Presiden, wakil Presiden dan para Menteri. Membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023,” ujar Sri Mulyani.

Dilajutkan Sri Mulyani mengatakan, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, diperlukan proses yang panjang. Sri Mulyani juga mengatakan salah satu pembahasannya telah dilakukan dalam sidang kabinet tersebut.

Seperti diketahui untuk penyusunan APBN 2023 tahun depan, memang diperlukan suatu proses yang cukup panjang termasuk pembahasan di dalam sidang kabinet,” ucap Menteri Keuangan tersebut.

Disamping itu, beliau juga menambahkan untuk anggarkan pendidikan direncanakan meningkat untuk anggaran tahun 2023 yang akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022.

Peningkatan anggaran ini mencapai sekitar Rp. 595,9 Triliun hingga Rp. 563,6 Triliun. Peningkatan anggara pendidikan ini sebagai upaya untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di Indonesia.

Beberapa kebutuhan belanja pendidikan yang dimaksudkan ini adalah belanja seperti beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik diperuntukan siswa maupun mahasiswa.

Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa,” kata Sri Mulyani. “Kartu Indonesia Pintar sebanyak 973,3 ribu akan mendapat beasiswa,”lanjutnya.

Selain pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar untuk para siswa dan mahasiswa, anggaran pendidikan juga berlaku untuk para pendidik. Yaitu berkaitan dengan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Juga untuk membayar tunjangan profesi guru dan PNS yang merupakan profesi pendidik sebanyak 264 ribu orang,” ujar Sri Mulyani.

Sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi bahwa Anggaran belanja Menteri keuangan untuk pendidikan juga berlaku untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Demikian informasi mengenai kabar dihapusnya tunjangan sertifikasi guru dan penjelasan lengkap dari Menteri Keuangan . Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang tepat.

Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis