Resmi Dari Kemenpan RB Mengenai Syarat Dan Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 – Pengadaan guru ASN melalui seleksi PPPK tahun 2022 akhirnya sudah diterbitkan peraturan terbarunya oleh Kemenpan RB.

Jika dilihat PPPK tahun 2022 ini sesuai dengan ketentuan yang  terdapat dalam peraturan baru tersebut, regulasinya yaitu tentang pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Hal ini termuat dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 (PPPK JG Guru Tahun 2022). Dalam peraturan tersebut Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, juga terdapat prioritas pelamar yang diterapkan dalam seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

Dalam pengadaan seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini dijelaskan bahwa terdapat dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Apa perbedaannya dan apa saja yang mencirikan kedua jenis pelamar tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas ini terdiri dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Berikut ini merupakan rincian pelamar yang menjadi prioritas, yaitu :

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar ini terdiri dari guru THK- II, guru Non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang semua jenis pelamar tersebut telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 lalu.

2. Pelamar Prioritas 2

Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2 yaitu merupakan guru THK- II. Guru THK – II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.

3. Pelamar Prioritas 3

Sesuai dengan yang dimaksud  regulasi yaitu pelamar prioritas 3, yang merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar Umum

Sedangkan untuk pelamar umum dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022, merupakan lulusan PPG yang  terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek serta pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik. Adapun syarat pelamar pada pengadaan PPPK Guru tahun 2022, yaitu dengan rincian lengkap seperti berikut ini.

Syarat Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau Diploma empat (D4).
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Surat keterangan berkelakuan baik
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek

Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 ini dilakukan secara nasional oleh Kemendibud Ristek sebagai instansi pembina JF Guru yang berkoordinasi dengan Panselnas.

Demikian informasi Resmi Dari Kemenpan RB Mengenai Syarat Dan Prioritas Pelamar PPPK Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang tepat.

Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)  

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru