Akan Didiskualifikasi Bagi Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Aturannya!

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan seleksi PPPK Guru tahun 2022 – Setelah terbitnya Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, menandakan bahwa proses rekrutmen PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan segera dibuka oleh Pemerintah.

Dalam sebuah penyelenggaraan seleksi, tentunya akan ada teknis serta aturan yang perlu dipatuhi oleh pelamar demi kelancaran proses nya. Teknik pada pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022 ini telah diatur dari Permen PANRB. Seperti yang  sudah di ketahui bahwa peraturan ini berisi mengenai Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Aturan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, terdapat dalam pasal 22 Permen PANRB mengenai teknis pelamaran yang perlu diketahui oleh guru saat ingin melakukan pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Pasal 22 Ayat (1)

Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

Dilanjutkan dalam Pasal 22 Ayat (2)

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.

Dan perlu dipahami lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 22 Ayat (3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui melamar:

  • a. lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
  • b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Perlu dikethaui dalam Pasal 23 juga turut dijelaskan mengenai cara melakukan pendaftaran untuk aturan seleksi PPPK Guru tahun 2022, yaitu :

Pasal 23 Ayat (1)

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pasal 23 Ayat (2)

Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

Pasal 23 Ayat (3)

Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

  • a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
  • b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.

Pasal 23 Ayat (4)

Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Bagi para peserta  pelamar PPPK Guru Tahap 3 di Tahun 2022, juga harus mengetahui bahwa pembuatan akun di SSCASN hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Akan tetapi, pembuatan akun dikecualikan bagi para pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, yaitu yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi. Dan bagi pelamar yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK di tahun 2021 lalu. Selain itu, untuk para pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi daerah dan lebih dari satu jabatan atau diluar jenis jalur kebutuhan PPPK.

Dan bagi pelamar yang pada saat pendaftaran telah menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Demikian informasi mengenai Aturan seleksi PPPK guru tahun 2022, semoga dapat bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang dapat membantu Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru