Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Unifah Rosydi menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji guru swasta yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tersebut seolah tidak memperhatikan kondisi sekolah swasta di Indonesia karena secara finansial kondisi sekolah swasta berbeda.

Dari pernyataan Mendikbudristek RUU Sisdiknas adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada guru. Hal tersebut terutama pada upaya untuk memperhatikan guru atau pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren.

Hal tersebut juga bentuk pertimbangan bahwa peran pendidik atau guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dasar sangat begitu besar pada Pendidikan di Indonesia. Sehingga menurut Kemendikbud hal tersebut adalah saatnya untuk mengakui guru tersebut sebagai guru sesuai Pendidikan di Indonesia.

Dengan diakuinya pendidik atau guru seperti pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren akan membuat para pendidik tersebut setara dengan guru lainya.

Hal tersebut juga akan berdampak bahwa guru yang disebutkan diatas juga akan menerima Tunjangan Profesional Guru.

Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa banyak sekali opini dan narasi yang berkembang pada masyarakat atas RUU Sisdiknas tersebut yaitu pada Tunjangan Profesi Guru yang akan dihilangkan. Hal tersebut menurut Mendikbudristek justru sebaliknya.

Pada RUU Sisdiknas pemerintah mencoba untuk mendorong kesejahteraan guru melalui pemberian gaji yang layak dan juga mendorong kesetaraan antara guru ASN dan Non ASN.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis