Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Unifah Rosydi menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji guru swasta yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tersebut seolah tidak memperhatikan kondisi sekolah swasta di Indonesia karena secara finansial kondisi sekolah swasta berbeda.

Dari pernyataan Mendikbudristek RUU Sisdiknas adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada guru. Hal tersebut terutama pada upaya untuk memperhatikan guru atau pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren.

Hal tersebut juga bentuk pertimbangan bahwa peran pendidik atau guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dasar sangat begitu besar pada Pendidikan di Indonesia. Sehingga menurut Kemendikbud hal tersebut adalah saatnya untuk mengakui guru tersebut sebagai guru sesuai Pendidikan di Indonesia.

Dengan diakuinya pendidik atau guru seperti pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren akan membuat para pendidik tersebut setara dengan guru lainya.

Hal tersebut juga akan berdampak bahwa guru yang disebutkan diatas juga akan menerima Tunjangan Profesional Guru.

Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa banyak sekali opini dan narasi yang berkembang pada masyarakat atas RUU Sisdiknas tersebut yaitu pada Tunjangan Profesi Guru yang akan dihilangkan. Hal tersebut menurut Mendikbudristek justru sebaliknya.

Pada RUU Sisdiknas pemerintah mencoba untuk mendorong kesejahteraan guru melalui pemberian gaji yang layak dan juga mendorong kesetaraan antara guru ASN dan Non ASN.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis