Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Unifah Rosydi menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji guru swasta yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tersebut seolah tidak memperhatikan kondisi sekolah swasta di Indonesia karena secara finansial kondisi sekolah swasta berbeda.

Dari pernyataan Mendikbudristek RUU Sisdiknas adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada guru. Hal tersebut terutama pada upaya untuk memperhatikan guru atau pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren.

Hal tersebut juga bentuk pertimbangan bahwa peran pendidik atau guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dasar sangat begitu besar pada Pendidikan di Indonesia. Sehingga menurut Kemendikbud hal tersebut adalah saatnya untuk mengakui guru tersebut sebagai guru sesuai Pendidikan di Indonesia.

Dengan diakuinya pendidik atau guru seperti pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren akan membuat para pendidik tersebut setara dengan guru lainya.

Hal tersebut juga akan berdampak bahwa guru yang disebutkan diatas juga akan menerima Tunjangan Profesional Guru.

Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa banyak sekali opini dan narasi yang berkembang pada masyarakat atas RUU Sisdiknas tersebut yaitu pada Tunjangan Profesi Guru yang akan dihilangkan. Hal tersebut menurut Mendikbudristek justru sebaliknya.

Pada RUU Sisdiknas pemerintah mencoba untuk mendorong kesejahteraan guru melalui pemberian gaji yang layak dan juga mendorong kesetaraan antara guru ASN dan Non ASN.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis