..
Unifah Rosydi menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji guru swasta yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tersebut seolah tidak memperhatikan kondisi sekolah swasta di Indonesia karena secara finansial kondisi sekolah swasta berbeda.
Dari pernyataan Mendikbudristek RUU Sisdiknas adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada guru. Hal tersebut terutama pada upaya untuk memperhatikan guru atau pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren.
Hal tersebut juga bentuk pertimbangan bahwa peran pendidik atau guru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dasar sangat begitu besar pada Pendidikan di Indonesia. Sehingga menurut Kemendikbud hal tersebut adalah saatnya untuk mengakui guru tersebut sebagai guru sesuai Pendidikan di Indonesia.
Dengan diakuinya pendidik atau guru seperti pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, Pendidikan kesetaraan, dan juga pondok pesantren akan membuat para pendidik tersebut setara dengan guru lainya.
Hal tersebut juga akan berdampak bahwa guru yang disebutkan diatas juga akan menerima Tunjangan Profesional Guru.
Mendikbudristek juga menjelaskan bahwa banyak sekali opini dan narasi yang berkembang pada masyarakat atas RUU Sisdiknas tersebut yaitu pada Tunjangan Profesi Guru yang akan dihilangkan. Hal tersebut menurut Mendikbudristek justru sebaliknya.
Pada RUU Sisdiknas pemerintah mencoba untuk mendorong kesejahteraan guru melalui pemberian gaji yang layak dan juga mendorong kesetaraan antara guru ASN dan Non ASN.
Demikian informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2