Tunjangan Profesi Guru Menjadi Polemik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik – RUU Sisdiknas menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru dan juga penggiat Pendidikan di Indonesia. Pasalnya hal tersebut mengakibatkan Polemik pada RUU Sisdiknas mengenai Tunjangan Profesi Guru yang sering dibicarakan oleh banyak orang dari kalangan Pendidikan.

Polemik mengenai hilangnya TPG atau Tunjangan Profesi Guru pada RUU Sisdiknas atau Sistem Pendidikan Nasional masihlah sangat abu abu. Hal tersebut karena belum adanya kepastian terkait aturan tersebut.

PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia menilai bahwa penyataan dari Nadiem Makaraim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang TPG tidak dihapus adalah hanya janji secara lisan. Sebab pernyataan tersebut tidak tertulis pada RUU Sisdiknas.

Mengenai ketentuan tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan pada pasal peralihan. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan saat RUU Sisdiknas tersebut diterbitkan maka guru tersebut akan masih mendapatkan tunjangan tersebut.

Sedangkan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi guru sampai tunjangan tersebut diterbitkan maka guru tersebut akan terdampak pada peraturan baru yang termuat pada RUU Sisdiknas.

Unifah Rosydi selaku Ketua Umum PGRI memperhatikan kondisi pada kalangan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara. Pada Naskah RUU Sisidknas tersebut, guru ASN tersebut akan menerima tunjangan fungsional

Ketua Umum PGRI tersebut menjelaskan bahwa tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang telah melekat pada kepangkatan seseorang.

Pada UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang masih berlaku hingga saat ini, Untuk besaran TPG adalah satu kali dari gaji guru. Untuk tunjangan fungsional selama ini belum terdapat kejelasan mengenai detail dari kemendikbud apakah besaran tersebut setara atau tidak.

Selain itu nasib mengenai guru non ASN semakin tidak jelas. Pada draf RUU Sisdiknas, pengaturan mengenai gaji guru non ASN dan juga guru swasta dijelaskan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya

Gaji guru swasta

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru