Tunjangan Profesi Guru Cair di Bulan November!

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah memenuhi syarat, kemudian menerima berkas yang ditelah diberikan oleh yang bersangkutan. Berkas selanjutnya diproses melalui aplikasi SIMTUN. Besaran tunjangan profesi yang didapatkan guru ASN setara dengan jumlah gaji pokok yang telah diterima.

Dilansir dari kabarjoglosemar.com menyebutkan ada berbagai daerah yang sudah menyalurkan atau mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4 pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022. Bagi guru yang belum menerima jangan khawatir karena kemungkinan besar tunjangan profesi akan dicairkan pada bulan November.

Tunjangan profesi tidak selamanya akan di dapatkan oleh guru. Pada pasal 16 dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan enam kondisi penyebab pemberhentian tunjangan guru.

  1. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia
  2. Guru sudah mencapai batas pension
  3. Mengundurkan diri sesuai dengan keinginanya
  4. Terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dipidana penjara
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Pemberhentian pembayaran guru bagi yang sudah meninggal atau pensiun dilakukan dibulan berikutnya. Sedangkan untuk guru ASN yang mengundurkan diri, terjerat kasus hukum sampai dipidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional diberlakukan pada bulan yang berkenaan. Selanjutnya untuk guru yang sedang mendapatkan tugas belajar, pemberhentian pembayaran dilakukan pada saat yang bersangkutan sedang melaksanakan tugasnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis