Guru yang telah memenuhi syarat, kemudian menerima berkas yang ditelah diberikan oleh yang bersangkutan. Berkas selanjutnya diproses melalui aplikasi SIMTUN. Besaran tunjangan profesi yang didapatkan guru ASN setara dengan jumlah gaji pokok yang telah diterima.
Dilansir dari kabarjoglosemar.com menyebutkan ada berbagai daerah yang sudah menyalurkan atau mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4 pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022. Bagi guru yang belum menerima jangan khawatir karena kemungkinan besar tunjangan profesi akan dicairkan pada bulan November.
Tunjangan profesi tidak selamanya akan di dapatkan oleh guru. Pada pasal 16 dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan enam kondisi penyebab pemberhentian tunjangan guru.
- Apabila yang bersangkutan meninggal dunia
- Guru sudah mencapai batas pension
- Mengundurkan diri sesuai dengan keinginanya
- Terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dipidana penjara
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Pemberhentian pembayaran guru bagi yang sudah meninggal atau pensiun dilakukan dibulan berikutnya. Sedangkan untuk guru ASN yang mengundurkan diri, terjerat kasus hukum sampai dipidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional diberlakukan pada bulan yang berkenaan. Selanjutnya untuk guru yang sedang mendapatkan tugas belajar, pemberhentian pembayaran dilakukan pada saat yang bersangkutan sedang melaksanakan tugasnya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz / law)
Halaman : 1 2