Tunjangan Profesi Guru Cair di Bulan November!

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi-Banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan tanggal turunnya pencairan dana tunjangan profesi guru. Mengingat bulan November merupakan tahap keempat pencairan dana tunjangan profesi guru. mari kita simak tiga jenis tunjangan untuk guru.

Terdapat tiga jenis tunjangan yang diperoleh guru ASN. Pertama tunjangan profesi, tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki setfikat pendidik. Kedua tunjangan khusus, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai bentuk kompensasi terhadap kehidupan yang sulit selama bertugas di daerah khusus. Ketiga tunjangan penghasilan tambahan, diberikan kepada guru ASN daerah yang belum mempunyai sertifikat sebagai pendidik.

Salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu dengan mendapatkan sertfikat melalui program PPG Dalam Jabatan. Selain itu juga terdapat beberapa kriteria-kriteria untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Berikut kriteria yang harus diperhatikan

  1. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik
  2. Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian
  3. Tercatat di Dapodik
  4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG)
  5. Tidak menjadi pegawai tetap di lembaga lain
  6. Kinerja paling rendah yang didapatkan dengan sebutan “Baik”
  7. Beban kerja yang ditempuh memenuhi ketentuan peraturan pada undang-undang
  8. Mengajar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, dibuktikan dengan SK mengajar
  9. Jumlah peserta didik di dalam yang diajar/dibimbing sesuai dengan persyaratan pada satuan Pendidikan

Pencairan tunjangan ini dalam tahun 2022 terdapat empat tahapan.

Tahap pertama atau Triwulan I, diberikan pada bulan Maret. Tahap kedua atau Triwulan II, diberikan pada bulan Juni. Tahap ketiga atau Triwulan III, diberikan pada bulan September. Tahap keempat atau Triwulan IV, diberikan pada bulan November.

Penyaluran tunjangan ini tertuang ke dalam Permendikbud No 4 Th 2022 berisi peraturan petunjuk teknis pemberian tambahan penghasilan dan pemberian tunjangan untuk ASN. Sebelum tunjangan diberikan, dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu pada bulan Oktober tahun 2022.

Dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada beberapa prodsedur yang harus dimengerti oleh guru. Pertama, berkas diterima oleh yang bersangkutan. Kedua, Pemverifikasian data oleh admin dinas. Ketiga, penyampaian informasi penerbitan SKTP kepada guru. Keempat, tunjangan profesi guru atau sertifikasi disalurkan oleh subbag keuangan.

Halaman Selanjutnya

guru yang telah memenuhi syarat

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru