Tunjangan Profesi Guru Cair di Bulan November!

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah memenuhi syarat, kemudian menerima berkas yang ditelah diberikan oleh yang bersangkutan. Berkas selanjutnya diproses melalui aplikasi SIMTUN. Besaran tunjangan profesi yang didapatkan guru ASN setara dengan jumlah gaji pokok yang telah diterima.

Dilansir dari kabarjoglosemar.com menyebutkan ada berbagai daerah yang sudah menyalurkan atau mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4 pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022. Bagi guru yang belum menerima jangan khawatir karena kemungkinan besar tunjangan profesi akan dicairkan pada bulan November.

Tunjangan profesi tidak selamanya akan di dapatkan oleh guru. Pada pasal 16 dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 disebutkan enam kondisi penyebab pemberhentian tunjangan guru.

  1. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia
  2. Guru sudah mencapai batas pension
  3. Mengundurkan diri sesuai dengan keinginanya
  4. Terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dipidana penjara
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Pemberhentian pembayaran guru bagi yang sudah meninggal atau pensiun dilakukan dibulan berikutnya. Sedangkan untuk guru ASN yang mengundurkan diri, terjerat kasus hukum sampai dipidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional diberlakukan pada bulan yang berkenaan. Selanjutnya untuk guru yang sedang mendapatkan tugas belajar, pemberhentian pembayaran dilakukan pada saat yang bersangkutan sedang melaksanakan tugasnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz / law)

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru