Tunjangan profesi-Banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan tanggal turunnya pencairan dana tunjangan profesi guru. Mengingat bulan November merupakan tahap keempat pencairan dana tunjangan profesi guru. mari kita simak tiga jenis tunjangan untuk guru.
Terdapat tiga jenis tunjangan yang diperoleh guru ASN. Pertama tunjangan profesi, tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki setfikat pendidik. Kedua tunjangan khusus, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai bentuk kompensasi terhadap kehidupan yang sulit selama bertugas di daerah khusus. Ketiga tunjangan penghasilan tambahan, diberikan kepada guru ASN daerah yang belum mempunyai sertifikat sebagai pendidik.
Salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu dengan mendapatkan sertfikat melalui program PPG Dalam Jabatan. Selain itu juga terdapat beberapa kriteria-kriteria untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Berikut kriteria yang harus diperhatikan
- Guru wajib memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian
- Tercatat di Dapodik
- Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG)
- Tidak menjadi pegawai tetap di lembaga lain
- Kinerja paling rendah yang didapatkan dengan sebutan “Baik”
- Beban kerja yang ditempuh memenuhi ketentuan peraturan pada undang-undang
- Mengajar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, dibuktikan dengan SK mengajar
- Jumlah peserta didik di dalam yang diajar/dibimbing sesuai dengan persyaratan pada satuan Pendidikan
Pencairan tunjangan ini dalam tahun 2022 terdapat empat tahapan.
Tahap pertama atau Triwulan I, diberikan pada bulan Maret. Tahap kedua atau Triwulan II, diberikan pada bulan Juni. Tahap ketiga atau Triwulan III, diberikan pada bulan September. Tahap keempat atau Triwulan IV, diberikan pada bulan November.
Penyaluran tunjangan ini tertuang ke dalam Permendikbud No 4 Th 2022 berisi peraturan petunjuk teknis pemberian tambahan penghasilan dan pemberian tunjangan untuk ASN. Sebelum tunjangan diberikan, dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu pada bulan Oktober tahun 2022.
Dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada beberapa prodsedur yang harus dimengerti oleh guru. Pertama, berkas diterima oleh yang bersangkutan. Kedua, Pemverifikasian data oleh admin dinas. Ketiga, penyampaian informasi penerbitan SKTP kepada guru. Keempat, tunjangan profesi guru atau sertifikasi disalurkan oleh subbag keuangan.
Halaman Selanjutnya
guru yang telah memenuhi syarat
Halaman : 1 2 Selanjutnya