Kemendikbudristek akan melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru dengan 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Tunjangan sertifikasi sering disebut sebagai tunjangan profesi guru yang dimaksud dengan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan sertiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal terbaru sesuai dengan aturan dari Kemendikbudristek pada tahun 2022 ini dan dimulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV yaitu sebagai berikut :
- Triwulan I
Pertama dijelaskan mengenai sinkronisasi data pada tanggal 28 atau 29 Februari 2022. Kemudian untuk jadwal I dibayarkan pada bulan Maret 2022 dan untuk tanggal disesuaikan dengan masing-masing daerahnya.
- Triwulan II
Pada triwulan II untuk sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022 dan untuk pembayaran triwulan II ini akan dimulai pada bulan Juni 2022.
- Triwulan III
Pada triwulan III sinkronasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2022 dan pembayaran dilakukan pada bulan September 2022.
- Triwulan IV
Pada triwulan terakhir atau triwulan IV ini sinkronisasi data dilakukan mulai pada tanggal 31 Oktober 2022 dan untuk pembayarannya akan dilaksanakan di bulan November 2022.
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat yaitu sebagai berikut :
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementrian.
- Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementrian.
- Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Syarat Pencairan Tunjangan Khusus
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementrian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Syarat Tunjangan Penghasilan
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah di bawah binaan Kementrian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D IV.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif di Dapodik.
Input dan/atau Pembaruan Data Guru, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. :
- Guru ASN Daerah didampingi Operator Sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik;
- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar;
- Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian;
- Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
- Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
- Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
- Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
- Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
Tujuan Sertifikasi Guru
Terdapat beberapa tujuan dalam sertifikasi guru diantaranya adalah sebagai berikut :
- Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran dimana guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Bagi guru yang sudah menerima sertifikat pendidik maka dapat dikatakan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
- Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dimana mutu pendidikan dilihat dari siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Mutu siswa dapat ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan.
- Meningkatkan martabat guru, dengan bekal pendidikan formal dan berbagai kegiatan yang ditunjukan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru dapat mentrasnfer lebih banya ilmu kepada siswanya.
- Meningkatkan profesionalisme guru yang dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan profesinya. Salah satu bentuk professional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.
- Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten dan dapat merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi guru yang memiliki sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan teori dan praktik yang telah teruji.
- Membantu dan melindungi Lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
- Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Prosedur Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumber daya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi yaitu LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), Lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan Dinas Pendidikan Provinsi, dan Unsur Asosiasi Profesi Pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung tersebut disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.
Instrumen Sertifikasi Guru
Terdapat beberapa poin dam instrument sertifikasi guru diantaranya adalah sebagai berikut :
Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes
- Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
- Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.