Kabar Gembira! Jadwal Lengkap Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

- Editor

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk dapat meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekasnisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan ataupun Kebudayaan di tempat.

Terdapat berbagai macam pengertian Sertifikasi Guru menurut para ahli yaitu sebagai berikut :

  1. Shoimin

Sertifikasi merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidikan pada guru dimana sertifikat akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar professional guru. Dimana guru professional merupakan syarat yang wajib untuk dapat menciptakan sebuah sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

2. Masnur Muslich

Sertifikasi merupakan pemberian sertifikat pendidik kepada guru ataupun diartikan sebagai bukti formal sebagai pengakuan yang akan diberikan pada guru dan dosen sebagai tenaga professional.

3. Menurut UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005

Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Tunjangan sertifikasi sering disebut sebagai tunjangan profesi guru yang dimaksud dengan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan sertifikasi guru diberikan sertiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal terbaru sesuai dengan aturan dari Kemendikbudristek pada tahun 2022 ini dan dimulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV yaitu sebagai berikut :

  1. Triwulan I

Pertama dijelaskan mengenai sinkronisasi data pada tanggal 28 atau 29 Februari 2022. Kemudian untuk jadwal I dibayarkan pada bulan Maret 2022 dan untuk tanggal disesuaikan dengan masing-masing daerahnya.

2. Triwulan II

Pada triwulan II untuk sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022 dan untuk pembayaran triwulan II ini akan dimulai pada bulan Juni 2022.

3. Triwulan III

Pada triwulan III sinkronasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2022 dan pembayaran dilakukan pada bulan September 2022.

4. Triwulan IV

Pada triwulan terakhir atau triwulan IV ini sinkronisasi data dilakukan mulai pada tanggal 31 Oktober 2022 dan untuk pembayarannya akan dilaksanakan di bulan November 2022.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Sertifikasi Guru harus memenuhi syarat yaitu sebagai berikut :

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementrian.
  3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementrian.
  5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tujuan Sertifikasi Guru

Terdapat beberapa tujuan dalam sertifikasi guru diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran dimana guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Bagi guru yang sudah menerima sertifikat pendidik maka dapat dikatakan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
  2. Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dimana mutu pendidikan dilihat dari siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Mutu siswa dapat ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan.
  3. Meningkatkan martabat guru, dengan bekal pendidikan formal dan berbagai kegiatan yang ditunjukan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru dapat mentrasnfer lebih banya ilmu kepada siswanya.
  4. Meningkatkan profesionalisme guru yang dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan profesinya. Salah satu bentuk professional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.
  5. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten dan dapat merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi guru yang memiliki sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan teori dan praktik yang telah teruji.
  7. Membantu dan melindungi Lembaga penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
  8. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

Prosedur Sertifikasi Guru

Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumber daya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi yaitu LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), Lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan Dinas Pendidikan Provinsi, dan Unsur Asosiasi Profesi Pendidik.

Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan.

Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung tersebut disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.

Terdapat beberapa prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah baik provinsi ataupun kabupaten/ kota.
  2. Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
  3. Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
  4. Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
  5. Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
  6. Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  7. Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
  8. Format penilaian peserta ddik kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
  9. Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
  10. Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
  11. Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

Instrumen Sertifikasi Guru

Terdapat beberapa poin dari instrument sertifikasi guru diantaranya adalah sebagai berikut :

Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes

  • Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
  • Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan.

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru