Tunjangan NUPTK dan Syarat Mendapatkannya

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Tunjangan NUPTK – Sampai sekarang, menjadi guru merupakan suatu pekerjaan yang mulia sebab turut berkontribusi untuk mencerdaskan bangsa. Hanya saja, peran ini dinilai belum mendapat perhatian yang cukup dari sisi besaran finansial yang masuk menjadi gaji guru. Padahal tanpa guru, generasi ini akan kehilangan marwah sebab tak memahami jalannya kehidupan.

Fenomena kesenjangan sosial seperti ini akhirnya menjadikan pemerintah untuk tergerak melakukan suatu peningkatan maupun pengembangan di sisi kebijakan guru. Salah satunya yakni dengan menghadirkan kebijakan tunjangan NUPTK.

Apa itu Tunjangan NUPTK?

Tunjangan NUPTK biasa dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru. Keduanya sama sebab saling berkaitan. Tunjangan profesi guru sendiri tak akan ada dan dicarikan bila guru tersebut tak memiliki NUPTK. Tunjangan NUPTK merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru secara keseluruhan baik PNS maupun Non-PNS asal memiliki NUPTK.

NUPTK sendiri merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana menjadi nomor induk spesial bagi para guru.

NUPTK disediakan bagi keseluruhan profesi guru PNS dan Non-PNS. Seluruh profesi guru yang sudah memenuhi persyaratan nantinya akan secara langsung mendapat surat dari direktur Jenderal GTK sehingga nomor tersebut bisa didapatkan.

Fungsi NUPTK

Perlu diketahui, fungsi dari penggunaan NUPTK yakni berperan menjadi nomor resmi yang akan dijadikan para guru sebagai tiket untuk bisa mengikuti berbagai pelatihan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pedagogik, perolehan sertifikasi maupun pengembangan kompetensi.

NUPTK berisikan 16 digit dan sifatnya tetap. Sehingga secara sederhana dapat dimaknai bahwa NUPTK tidak dapat berubah – ubah meski pendidik tersebut sudah pindah lokasi, berubah menjadi seorang karyawan perusahaan ataupun riwayat pekerjaannya berganti.

NUPTK sendiri dapat memberikan banyak kebermanfaat bagi pendidik. Kemudian manfaat NUPTK di antaranya sebagai berikut :

Pertama, NUPTK akan menjadi kunci gebrang pertama dari masuknya para guru yang akan terjaring dalam beberapa pilihan program Kemdikbud. Beberapa program misalnya sertifikasi, pembinaan dan tunjangan guru.

Kedua, urgensitas untuk memahami keberadaan NUPTK juga sangat penting sebab tidak semua guru akan mendapatkannya.

Ketiga, anda memiliki kesempatan untuk bisa berkontribusi pada beragam aktivitas pada pengumpulan data secara nasional maupun mendukung pemerintah untuk bisa merancang beragam program untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan untuk Memperoleh NUPTK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 4,527 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis