Terdapat kabar gembira untuk guru di seluruh Indonesia. Hal tersebut adalah mengenai TKG atau Tunjangan Khusus Guru. TKG tersebut dijamin oleh pemerintah sehingga guru juga akan pasti untuk pendapatkan hal tersebut.
Dijaminya tunjangan khusus guru oleh pemerintah tersebut adalah untuk lebih dari 56.356 guru di seluruh Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu hal yang akan membuat guru menjadi tidak perlu khawatir mengenai TKG tersebut.
TKG tersebut pada dasarnya menyasar pada 56.358 guru. Hal tersebut tentu juga akan membuat guru merasa lega karena akan mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan dari pemerintah. Hal tersebut juga telah diatur oleh pemerintah.
Aturan tersebut juga terletak pada SK terbaru dari Kemendikbudristek yang juga berisikan TKG atau Tunjangan Khusus untuk guru. Hal tersebut juga telah sepantasnya guru mendapatkan tunjangan atau TKG tersebut.
Hal pertama yang menyebabkan guru tersebut pantas adalah guru merupakan pahlawan untuk para generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, tunjangan tersebut adalah wujud penghargaaan untuk guru yang telah mengabidikan diri sebagai guru.
Hal tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek dengan nomor 1287.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Hal tersebut diterbitkan untuk memberikan penguatan dan juga kepastian TKG untuk 56.358 hutu yang bertugas di daerah khusus sebagai guru profesional.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jendral GTK Kemendikbudristek selain tunjangan profesi, Pemerintah juga memberikan tunjangan khusus untuk para guru yang menjalankan tugas yang berada didaerah khusus sebegai guru profesional hal tersebut juga untuk guru ASN ataupun guru non ASN.
Tunjangan tersebut juga diberikan untuk guru sebagai bentuk penghargaan guru atas pengabdian yang juga telah dilakukan. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru pada daerah khusus supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Selain itu Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek juga telah melakukan koordinasi dan juga meminta pemerintah daerah untuk segera dalam memberikan konfirmasi mengenai persetujuan nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus.
Nunuk dalam gtk.kemdikbud.go.id mengatakan pada saat ini telah jelas dan pemerintah daerah hanya tinggal memberikan persetujuan atas guru yang bertugas didaerah khusus untuk pemerintah pusat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya