Tunjangan Kemdikbud Akan Disalurkan Untuk Guru ASN 2023

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran TKG yang akan didapatkan guru tersebut juga sebesar satu kali gaji pokok. TKG tersebut juga dapat didapatkan oleh guru non sertifiaksi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Guru ASN yang mengajar didaerah dibawah naungan kementrian
  • Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang juga terdaftar pada Dapodik
  • Guru yang memiliki NUPTK
  • Guru yang mengajar pada daerah khusus.

Beberapa tunjangan diatas menurut beberapa informasi akan disalurkan kepada guru pada tahun ini. Akan tetapi, Kementrian Pendidikan belum memberikan penjelaskan mengenai tanggal secara detail mengenai kapan tunjangan tersebut dapat dicairkan dan juga dapat diterima oleh guru.

Oleh sebab itu, guru juga dianjurkan untuk dapat mencermati informasi yang resmi yang berasal dari Kemdikbud supaya tidak terdapat informasi yang juga terlewat. Dengan hal tersebut guru harus selalu update mengenai informasi tersebut.

Mengenai tunjangan sendiri telah dijelaskan bahwa hal tersebut juga diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memberikan dedikasi dan juga memberikan pendidikan kepada calon penerus bangsa.

Dengan hal ini guru memiliki peran penting yang dapat menjadi penyebab guru tersebut mendapatkan tambahan penghasilan yang dapat diterima sebagai hak guru yang telah mencerdaskan calon penerus bangsa.

Oleh sebab itu pemberian tunjangan tersebut merupakan hal yang penting untuk guru. Demikian informasi mengenai Tunjangan Kemdikbud Akan Disalurkan Untuk Guru ASN 2023. Semoga dapat menambah informasi dan juga dapat dijadikan referensi mengenai hak guru tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis