Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif – Pada saat ini tunjangan menjadi hal pembicaraan yang menarik di kalangan guru dan para penggiat pendidik lainya. Selain berita terkait pro dan kontra tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas, terdapat juga informasi mengenai tunjangan insentif guru honorer madrasah.

Saat ini Kemenag atau Kementria Agama tengah memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS atau honorer. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah, M Zain, tunjangan sebesar 3 juta tersebut akan diberikan untuk setiap 210 ribu guru.

Menurut Zain pada saati ini masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut telah mengalokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah.

Surat perintah untuk pembayaran tersebut telah terbit, sehingga ketika semua rekening guru tersebut telah siap, Bank penyalur akan melakukan transfer insensif guru madrasah non PNS tersebut.

Kemenag saat ini terus untuk mengupayakan dan memperjuangkan agar pembayaran lebih cepat. Kemenag akan rapel satu tahun dan akan mengusahakan untuk dapat cair paling lambat bulan November 2022.

Isentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS. Adapun yang dimaksud guru non PNS disini adalah guru yang terdapat pada satuan RA Raudlatul Athfal, MI atau Madrasah Ibtidaiyah, MTs atau Madrasah Tsanawiyah, dan MA atau Madrasah Aliyah.

Instentif tersebut diberikan oleh Kemenag adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memberikan dedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak dan bangsa.

Selain itu pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi guru madrasah bukan PNS untuk meningkatkan mutu dan layanan Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan guru madrasah memiliki jasa yang besar dalam peningkatan kualitas proses belajar dan mengajar dan juga prestasi peserta didik di berbagai level madrasah.

Untuk menerima tunjangan tersebut guru honorer non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetntukan. Kriteria ini adalah untuk syarat agar guru honorer non PNS tersebut dapat menerima tunjangan insentif.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Guru Madrasah Non PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis