Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif – Pada saat ini tunjangan menjadi hal pembicaraan yang menarik di kalangan guru dan para penggiat pendidik lainya. Selain berita terkait pro dan kontra tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas, terdapat juga informasi mengenai tunjangan insentif guru honorer madrasah.

Saat ini Kemenag atau Kementria Agama tengah memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS atau honorer. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah, M Zain, tunjangan sebesar 3 juta tersebut akan diberikan untuk setiap 210 ribu guru.

Menurut Zain pada saati ini masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut telah mengalokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah.

Surat perintah untuk pembayaran tersebut telah terbit, sehingga ketika semua rekening guru tersebut telah siap, Bank penyalur akan melakukan transfer insensif guru madrasah non PNS tersebut.

Kemenag saat ini terus untuk mengupayakan dan memperjuangkan agar pembayaran lebih cepat. Kemenag akan rapel satu tahun dan akan mengusahakan untuk dapat cair paling lambat bulan November 2022.

Isentif tersebut akan diberikan kepada guru non PNS. Adapun yang dimaksud guru non PNS disini adalah guru yang terdapat pada satuan RA Raudlatul Athfal, MI atau Madrasah Ibtidaiyah, MTs atau Madrasah Tsanawiyah, dan MA atau Madrasah Aliyah.

Instentif tersebut diberikan oleh Kemenag adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memberikan dedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak dan bangsa.

Selain itu pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi guru madrasah bukan PNS untuk meningkatkan mutu dan layanan Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan guru madrasah memiliki jasa yang besar dalam peningkatan kualitas proses belajar dan mengajar dan juga prestasi peserta didik di berbagai level madrasah.

Untuk menerima tunjangan tersebut guru honorer non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetntukan. Kriteria ini adalah untuk syarat agar guru honorer non PNS tersebut dapat menerima tunjangan insentif.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Guru Madrasah Non PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis