Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, dikarenakan keterbatasan anggaran, tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi dan menyesuaikan kuota setiap provinsi. Adapaun kriteria yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sedang aktif mengajar pada RA, MI, MTs atau MA/MK dan juga terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama atau Simpatika.
  • Belum lulus ujian sertifikasi
  • Memiliki NPK dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK
  • Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan kementrian agama
  • Memiliki status sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan sebagai pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  • Telah memenuhi beban kerja minimal 6 Jam tatap muka pada satminkalya
  • TIdak penerima bantuan sejenis yang sumber data tersebut bersumber dari DIPA Kementrian Agama
  • Belum usia pensiun yaitu 60 tahun
  • Tidak beralih status guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat pada tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan sebagai Eksekutif, Yudikatif, dan legislatif.

Selain itu menurut zain masih terdapat ketentuan terakhir. Ketentuan terakhir tersebut adalah Tunjangan Instentif akan diberikan guru yang dinilai layak oleh Simpatika. Hal tersebut akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Demikian Tunjangan Insentif Guru Honorer Madrasah Mencapai 3 Juta

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru