Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250 Perbulan, untuk Tendik yang Mana?

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 menjadi kabar baik dan angin segar bagi teman – teman guru semua.

Ditengah banyaknya bahan pangan dan kebutuhan yang naik, diiringi dengan naiknya tunjangan yang diterima guru juga.

Tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 menjadi langkah guna meningkatkan kesejahteraan guru.

Perlu diketahui bahwasannya tidak hanya tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 akan tetapi tendik pun sama menerima kenaikan tunjangan.

Lalu berapa saja rincian tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250 tersebut, apakah hanya guru atau masih ada beberapa posisi yang juga menerima tambahan tunjangan.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya simak penjelasan berikut ini terkait tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait tunjangan guru bertambah hingga Rp. 6.521.250.

Tunjangan Guru Bertambah Hingga Rp. 6.521.250

Terdapat kabar baik untuk guru, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Di mana terdapat tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru hingga sebesar Rp6.521.250.

Bahkan tunjangan tersebut bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti Gubernur, dokter, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

Keahlian Utama

Peringkat jabatan= 10

Nilai= 755

Jumlah TKD= Rp31.770.000

Keahlian Madya

Peringkat jabatan= 9

Nilai= 475

Jumlah TKD= Rp26.550.00

Keahlian Muda

Peringkat jabatan= 8

Nilai= 1310

Jumlah TKD= Rp23.580.000

Keahlian Pertama

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Penyelia

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Mahir

Peringkat jabatan=  7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp17.190.000

Keterampilan Terampil

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp16.560.000

Keterampilan Pemula

Peringkat jabatan= 6

Nilai= 720

Jumlah TKD= Rp12.960.000

 

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut di…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis