Tunjangan Guru Akan Naik Pada Setiap Bulan Sebesar 2 Kali Lipat

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terbaru untuk guru yang mungking ditunggu tunggu. Hal tersebut adalah mengenai tunjangan guru naik pada setiap bulan sebesar 2 kali lipat. Oleh sebab itu guru harus mengetahui informasi tersebut.

Tunjangan guru akan naik sebesar 2 kali lipat tersebut merupakan hal yang dinantikan oleh guru. Berita tentang program kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang diumumkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 18 tahun 2021 menjadi kabar gembira bagi seluruh guru yang telah mendapatkan sertifikasi profesional.

Ini menandakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperhatikan kontribusi para guru sertifikasi dalam memajukan pendidikan di tanah air. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 18 tahun 2021 tersebut, dijelaskan secara khusus mengenai ketentuan teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bukan merupakan pegawai negeri sipil. Petunjuk tersebut mengatur mengenai jenis, jumlah, serta jangka waktu penerimaan dan pencairan tunjangan tersebut.

Harus diingat bahwa sebelumnya telah ada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 6 tahun 2020 yang memuat ketentuan mengenai penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bukan merupakan pegawai negeri sipil. Dengan adanya Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut kontribusi para guru tidak PNS dalam pendidikan telah dihargai.

Walaupun demikian, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6 tahun 2020 telah tidak berlaku lagi, dan yang saat ini berlaku adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 18 tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis, jumlah, serta jangka waktu penerimaan dan pencairan tunjangan bagi guru non pegawai negeri sipil.

Halaman Selanjutnya

Aturan Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6,387 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis