Tunjangan Akan di Transfer Langsung ke Rekening Guru ? Berikut Penjelasannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengadakan rapat koordinasi untuk membangun reformasi birokrasi di jalur pendidikan.

Dalam rapat koordinasi tersebut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengubah alur transfer tunjangan guru. Itu disampaikan pada saat berkoordinasi dengan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 lalu di kantor Kementerian Menpan RB.

Hal krusial yang disampaikan Menteri Nadiem tersebut menjadi dasar dari beredarnya isu bahwa tunjangan akan di transfer langsung ke rekening guru. Dana tunjangan tersebut ditransfer kepada guru Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, dilansir dari berita soloraya (4/12/2022), dana tunjangan ditransfer kepada masing – masing pemerintah daerah terlebih dahulu. Setelah itu akan didistribusikan kepada guru yang bersangkutan.

Mengenai fenomena ini, Menteri Nadiem berniat untuk mempersingkat alur birokrasi yakni dengan cara tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru. Dengan demikian. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwasannya untuk kedepannya dana tunjangan untuk guru ASN akan langsung ditransfer ke rekening guru, bukan lagi melalui Pemerintah Daerah.

Saat ini, regulasi terkait tunjangan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.

Terkait penyaluran tunjangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya tunjangan profesi guru disebutkan dalam Permendikbud pasal 6 ayat 2. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya“.

Adanya peraturan ini menyebabkan waktu distribusi dana tunjangan guru di beberapa daerah mengalami perbedaan, tergantung masing – masing pemda. Hal itu terbukti dengan adanya kasus guru di suatu daerah yang telah menerima dana tunjangan guru untuk triwulan 3 dan 4 bulan ini. Tetapi di daerah lain belum cair untuk triwulan 3.

Halaman Selanjutnya

Alur Birokrasi Dengan Cara Tunjangan Akan Ditransfer Langsung Ke Rekening

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis