Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jika tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun maka tunjangan Insentif yang akan diterima oleh guru madrasah seperti RA, MI, MTs, dan juga MA yang masih memiliki status sebagai non ASN dan non Sertifikasi adalah sebesar 3 juta rupiah.

M Zain juga mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun dan akan diupayakan untuk cair paling lambat pada bulan November 2022 ini. Tunjangan yang akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs dan juga MA tersebut merupakan bentuk rekognisi negara.

Pemerintah memberikan tunjangan insentif tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan guru madrasah tersebut. Selain itu hal tersebut sebaga bentuk penghargaan untuk guru yang telah berdedikasi dan telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan siswa di Indonesia.

Dengan pemberian tunjangan dari Kementrian Agama tersebut diharapkan hal tersebut dapat memotivasi guru madrasah yang berstatus non ASN dan juga non Sertifikasi untuk dapat meningkatkan kinerja dan juga meningkatakan kualitas layanan Pendidikan.

Walaupun demikian kuota penerima tunjangan insentif tersebut bersifat terbatas. Hanya guru madrasah yang memiliki kriteria tertentulah yang dapat menerima tunjangan insentif tersebut. Sehingga guru yang memiliki kriteria tersebut akan diberikan tunjangan insentif.

Selain itu, penerima tunjangan isentif yang akan diberikan oleh guru madrasah tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari provinsi masing masing. Oleh sebab itu tidak semua daerah memiliki kuota yang sama.

Untuk kriteria guru madrasah RA, MI, MTs, dan MA yang masih berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 3 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru Madrasah tersebut masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan juga MA yang telah terdaftar pada program SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
  • Guru Madrasah tersebut belum memiliki serdik atau sertifikat pendidik
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut memiliki Nomor PTK Kementrian Agama atau NPK dan juga memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut masih mengajar di pada satuan administrasi pangkal binaan dari Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Bestatus sebaga guru tetap

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis