Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jika tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun maka tunjangan Insentif yang akan diterima oleh guru madrasah seperti RA, MI, MTs, dan juga MA yang masih memiliki status sebagai non ASN dan non Sertifikasi adalah sebesar 3 juta rupiah.

M Zain juga mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun dan akan diupayakan untuk cair paling lambat pada bulan November 2022 ini. Tunjangan yang akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs dan juga MA tersebut merupakan bentuk rekognisi negara.

Pemerintah memberikan tunjangan insentif tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan guru madrasah tersebut. Selain itu hal tersebut sebaga bentuk penghargaan untuk guru yang telah berdedikasi dan telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan siswa di Indonesia.

Dengan pemberian tunjangan dari Kementrian Agama tersebut diharapkan hal tersebut dapat memotivasi guru madrasah yang berstatus non ASN dan juga non Sertifikasi untuk dapat meningkatkan kinerja dan juga meningkatakan kualitas layanan Pendidikan.

Walaupun demikian kuota penerima tunjangan insentif tersebut bersifat terbatas. Hanya guru madrasah yang memiliki kriteria tertentulah yang dapat menerima tunjangan insentif tersebut. Sehingga guru yang memiliki kriteria tersebut akan diberikan tunjangan insentif.

Selain itu, penerima tunjangan isentif yang akan diberikan oleh guru madrasah tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari provinsi masing masing. Oleh sebab itu tidak semua daerah memiliki kuota yang sama.

Untuk kriteria guru madrasah RA, MI, MTs, dan MA yang masih berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 3 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru Madrasah tersebut masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan juga MA yang telah terdaftar pada program SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
  • Guru Madrasah tersebut belum memiliki serdik atau sertifikat pendidik
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut memiliki Nomor PTK Kementrian Agama atau NPK dan juga memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut masih mengajar di pada satuan administrasi pangkal binaan dari Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Bestatus sebaga guru tetap

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis