Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jika tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun maka tunjangan Insentif yang akan diterima oleh guru madrasah seperti RA, MI, MTs, dan juga MA yang masih memiliki status sebagai non ASN dan non Sertifikasi adalah sebesar 3 juta rupiah.

M Zain juga mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun dan akan diupayakan untuk cair paling lambat pada bulan November 2022 ini. Tunjangan yang akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs dan juga MA tersebut merupakan bentuk rekognisi negara.

Pemerintah memberikan tunjangan insentif tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan guru madrasah tersebut. Selain itu hal tersebut sebaga bentuk penghargaan untuk guru yang telah berdedikasi dan telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan siswa di Indonesia.

Dengan pemberian tunjangan dari Kementrian Agama tersebut diharapkan hal tersebut dapat memotivasi guru madrasah yang berstatus non ASN dan juga non Sertifikasi untuk dapat meningkatkan kinerja dan juga meningkatakan kualitas layanan Pendidikan.

Walaupun demikian kuota penerima tunjangan insentif tersebut bersifat terbatas. Hanya guru madrasah yang memiliki kriteria tertentulah yang dapat menerima tunjangan insentif tersebut. Sehingga guru yang memiliki kriteria tersebut akan diberikan tunjangan insentif.

Selain itu, penerima tunjangan isentif yang akan diberikan oleh guru madrasah tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari provinsi masing masing. Oleh sebab itu tidak semua daerah memiliki kuota yang sama.

Untuk kriteria guru madrasah RA, MI, MTs, dan MA yang masih berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 3 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru Madrasah tersebut masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan juga MA yang telah terdaftar pada program SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
  • Guru Madrasah tersebut belum memiliki serdik atau sertifikat pendidik
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut memiliki Nomor PTK Kementrian Agama atau NPK dan juga memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut masih mengajar di pada satuan administrasi pangkal binaan dari Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Bestatus sebaga guru tetap

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis