Tunjangan 3 Juta untuk Honorer Akan Cair November

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Jika tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun maka tunjangan Insentif yang akan diterima oleh guru madrasah seperti RA, MI, MTs, dan juga MA yang masih memiliki status sebagai non ASN dan non Sertifikasi adalah sebesar 3 juta rupiah.

M Zain juga mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dalam satu tahun dan akan diupayakan untuk cair paling lambat pada bulan November 2022 ini. Tunjangan yang akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs dan juga MA tersebut merupakan bentuk rekognisi negara.

Pemerintah memberikan tunjangan insentif tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan guru madrasah tersebut. Selain itu hal tersebut sebaga bentuk penghargaan untuk guru yang telah berdedikasi dan telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan siswa di Indonesia.

Dengan pemberian tunjangan dari Kementrian Agama tersebut diharapkan hal tersebut dapat memotivasi guru madrasah yang berstatus non ASN dan juga non Sertifikasi untuk dapat meningkatkan kinerja dan juga meningkatakan kualitas layanan Pendidikan.

Walaupun demikian kuota penerima tunjangan insentif tersebut bersifat terbatas. Hanya guru madrasah yang memiliki kriteria tertentulah yang dapat menerima tunjangan insentif tersebut. Sehingga guru yang memiliki kriteria tersebut akan diberikan tunjangan insentif.

Selain itu, penerima tunjangan isentif yang akan diberikan oleh guru madrasah tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari provinsi masing masing. Oleh sebab itu tidak semua daerah memiliki kuota yang sama.

Untuk kriteria guru madrasah RA, MI, MTs, dan MA yang masih berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 3 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru Madrasah tersebut masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, dan juga MA yang telah terdaftar pada program SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
  • Guru Madrasah tersebut belum memiliki serdik atau sertifikat pendidik
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut memiliki Nomor PTK Kementrian Agama atau NPK dan juga memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru calon penerima tunjangan insentif tersebut masih mengajar di pada satuan administrasi pangkal binaan dari Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Bestatus sebaga guru tetap

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis