TPG Masih Belum Cair Meresahkan Guru Baru Sertifikasi
Penyebab tunjangan sertifikasi belum cair disampaikan melalui Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.
Dalam hal ini sebelum tunjangan sertifikasi guru cair, guru terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi data di Dapodik.
Lebih lanjut pada bagian tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dijelaskan bahwa terdapat penyebab kenapa tunjangan sertifikasi guru belum cair.
Penyebab TPG Belum Cair
- Guru ASN Daerah dan operator tidak melakukan penginputan atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.
- Guru tidak memastikan data sudah terinput sudah benar ataukah belum.
- Guru tidak menginput atau memperbarui data tentang satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.
- Guru tidak melakukan penginputan atau pembaruan data, hal ini disebabkan guru ASN Daerah harus melakukan hal tersebut setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah yang bersangkutan.
- Data guru ASN Daerah yang telah diinput atau diperbarui di Dapodik tidak diverifikasi dan validasi oleh guru ASN Daerah yang bersangkutan.
- Guru ASN Daerah yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama, tidak memperbaiki data tempat tugas yang baru di Dapodik.
- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal belum memastikan data guru ASN Daerah pada Dapodik apakah sudah akurat dan logis dengan kondisi guru ASN Daerah.
Berdasar ketujuh hal tersebut berikut ini jadwal sinkronisasi sertifikat pendidik yang seharusnya dilakukan oleh bapak ibu guru sertifikasi semua.
Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Sinkronisasi Data
- Tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan 1 bulan Maret.
- Tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan II pada bulan Juni.
- Tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan III bulan September.
- Tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan IV bulan November.
Selayaknya tunjangan yang didapat oleh teman-teman ASN merupakan hak yang seharusnya diterima dengan memperhatikan urgentsi dan juga kebermanfaatannya untuk menunjang kinerja.
Akan tetapi hal tersebut sudah menjadi keputusan mutlak pemerintah untuk menghapuskan tukin pada gaji ke 13 di tahun 2023 ini.
Demikian penjelasan terkait tukin resmi dihapus, semoga penjelsaan terkait tukin resmi dihapus bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)