Tukin Resmi Dihapus, Berikut Ini Sebagai Gantinya dari Pemerintah

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tukin resmi dihapus menjadi kabar yang kurang mengenakan bagi teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN) semua.

Pasalnya tukin atau tunjangan kinerja menjadi salah satu poros pemasukan bagi teman-teman semua selain dari gaji pokok dan beberpa tunjangan lainnya.

Hal tersebut salah bentuk dampak dari banyaknya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhir-akhir ini.

Sehingga berdampak pada tunjangan kinerja atau tukin yang perlahan akan resmi dihapus bagi bapak ibu guru semua terutama teman-teman ASN.

Tak hanya resmi dihapus akan tetapi pemerintah juga sudah menyiapkan gantinya bagi tukin yang resmi dihapus.

Apa kiranya yang disiapkan pemerintah untuk mengganti tunjangan kinerja yang akan resmi dihapuskan tepatnya pada gaji ke 13.

Untuk lebih jelas dan rincinya simak penjelasan berikut ini terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Tukin Resmi Dihapus Ini Ganti dari Pemerintah

Berikut ini kabar penting bagi guru dan dosen soal pemberian gaji ke 13 dimana tunjangan kinerja dihapus oleh pemerintah untuk tahun ini.

Seyogyaya yang sudah diketahui bersama, gaji ke 13 bagi guru dan dosen terdiri dari berbagai komponen.

Tentu kini para guru dan dosen bertanya-tanya apa saja komponen yang terdapat di dalam gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.

Berikut ini ada beberapa komponen tunjangan dalam gaji ke 13 yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen:

  1. Gaji atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau bisa disebut tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja sebesar 50% bagi guru dan dosen yagn menerima tukin

Soal gaji ke 13 bagi ASN ini, sudah ditetapkan oleh MenpanRB dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Akan tetapi, dalam poin ke 5 soal tunjangan kinerja yang diberikan kepada guru dan dosen yang menerima gaji dari APBD akan dihapus.

Hal ini memang membuat kecewa guru dan dosen tapi tentang saja, pemerintah sudah menggantikan dengan tunjangan lain.

Guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebagai ganti tunjangan kinerja yang akan diberikan oleh pemerintah.

Untuk TPG akan diberikan kepada guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan tukin…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru