Tukin Resmi Dihapus, Berikut Ini Sebagai Gantinya dari Pemerintah

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tukin resmi dihapus menjadi kabar yang kurang mengenakan bagi teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN) semua.

Pasalnya tukin atau tunjangan kinerja menjadi salah satu poros pemasukan bagi teman-teman semua selain dari gaji pokok dan beberpa tunjangan lainnya.

Hal tersebut salah bentuk dampak dari banyaknya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhir-akhir ini.

Sehingga berdampak pada tunjangan kinerja atau tukin yang perlahan akan resmi dihapus bagi bapak ibu guru semua terutama teman-teman ASN.

Tak hanya resmi dihapus akan tetapi pemerintah juga sudah menyiapkan gantinya bagi tukin yang resmi dihapus.

Apa kiranya yang disiapkan pemerintah untuk mengganti tunjangan kinerja yang akan resmi dihapuskan tepatnya pada gaji ke 13.

Untuk lebih jelas dan rincinya simak penjelasan berikut ini terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Tukin Resmi Dihapus Ini Ganti dari Pemerintah

Berikut ini kabar penting bagi guru dan dosen soal pemberian gaji ke 13 dimana tunjangan kinerja dihapus oleh pemerintah untuk tahun ini.

Seyogyaya yang sudah diketahui bersama, gaji ke 13 bagi guru dan dosen terdiri dari berbagai komponen.

Tentu kini para guru dan dosen bertanya-tanya apa saja komponen yang terdapat di dalam gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.

Berikut ini ada beberapa komponen tunjangan dalam gaji ke 13 yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen:

  1. Gaji atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau bisa disebut tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja sebesar 50% bagi guru dan dosen yagn menerima tukin

Soal gaji ke 13 bagi ASN ini, sudah ditetapkan oleh MenpanRB dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Akan tetapi, dalam poin ke 5 soal tunjangan kinerja yang diberikan kepada guru dan dosen yang menerima gaji dari APBD akan dihapus.

Hal ini memang membuat kecewa guru dan dosen tapi tentang saja, pemerintah sudah menggantikan dengan tunjangan lain.

Guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebagai ganti tunjangan kinerja yang akan diberikan oleh pemerintah.

Untuk TPG akan diberikan kepada guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan tukin…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis