Tukin Resmi Dihapus, Berikut Ini Sebagai Gantinya dari Pemerintah

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tukin resmi dihapus menjadi kabar yang kurang mengenakan bagi teman-teman Aparatur Sipil Negara (ASN) semua.

Pasalnya tukin atau tunjangan kinerja menjadi salah satu poros pemasukan bagi teman-teman semua selain dari gaji pokok dan beberpa tunjangan lainnya.

Hal tersebut salah bentuk dampak dari banyaknya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhir-akhir ini.

Sehingga berdampak pada tunjangan kinerja atau tukin yang perlahan akan resmi dihapus bagi bapak ibu guru semua terutama teman-teman ASN.

Tak hanya resmi dihapus akan tetapi pemerintah juga sudah menyiapkan gantinya bagi tukin yang resmi dihapus.

Apa kiranya yang disiapkan pemerintah untuk mengganti tunjangan kinerja yang akan resmi dihapuskan tepatnya pada gaji ke 13.

Untuk lebih jelas dan rincinya simak penjelasan berikut ini terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait tukin resmi dihapus berikut ini sebagai gantinya dari pemerintah.

Tukin Resmi Dihapus Ini Ganti dari Pemerintah

Berikut ini kabar penting bagi guru dan dosen soal pemberian gaji ke 13 dimana tunjangan kinerja dihapus oleh pemerintah untuk tahun ini.

Seyogyaya yang sudah diketahui bersama, gaji ke 13 bagi guru dan dosen terdiri dari berbagai komponen.

Tentu kini para guru dan dosen bertanya-tanya apa saja komponen yang terdapat di dalam gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.

Berikut ini ada beberapa komponen tunjangan dalam gaji ke 13 yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen:

  1. Gaji atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau bisa disebut tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja sebesar 50% bagi guru dan dosen yagn menerima tukin

Soal gaji ke 13 bagi ASN ini, sudah ditetapkan oleh MenpanRB dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Akan tetapi, dalam poin ke 5 soal tunjangan kinerja yang diberikan kepada guru dan dosen yang menerima gaji dari APBD akan dihapus.

Hal ini memang membuat kecewa guru dan dosen tapi tentang saja, pemerintah sudah menggantikan dengan tunjangan lain.

Guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebagai ganti tunjangan kinerja yang akan diberikan oleh pemerintah.

Untuk TPG akan diberikan kepada guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi pendidik.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan tukin…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 448 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis