Tukin Ada Perombakan, Benarkan Gaji PNS 2024  akan Naik Hingga 6  Juta per Bulan?

- Editor

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti keterangan yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, bahwa terkait kepastian kenaikan gaji PNS 2024 ( Pegawai Negeri Sipil) akan diumumkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023.

Sebelum pengumuman gaji PNS naik untuk tahun 2024, pemerintah sedang merancang ketentuannya. Yang masih digodok lebih mendalam mengenai keputusan kenaikan gaji PNS 2024 mendatang

Ketentuan tersebut dikabarkan akan mengatur besaran gaji PNS 2024 hingga perombakan tunjangan kinerja (tukin). Khusus besaran gaji PNS, mulai muncul kisi-kisi angkanya.

Pemberitaannya bahwa kenaikan gaji mencapai 6 juta per bulan. Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS naik RP6 juta pada tahun 2024.

Prediksi kenaikan gaji PNS ini bukannya tanpa alasan. Beberapa alasan kenaikan gaji salah satunya karena adanya dampak  inflasi terhadap gaji pokok.

Landasan ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya. Yaitu sesuai dengan aturan yang saat ini masih berlaku di seluruh Indonesia  yaitu sesuai dengan  PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Sistem dan besaran kenaikan gaji ini bukan hanya untuk PNS guru atau pegawai pemerintahan melainkan sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan kenaikan gaji tersebut, itu berarti PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Kemudian apakah ada kisi kisi terkait berapa besaran gaji yang akan naik di tahun 2024 nanti ?

Misalnya saja, PNS mendapatkan kenaikan yang sama yaitu sekitar Rp. 70 ribu hingga Rp. 280 ribu. sehingga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Halaman selanjutnya,

Jumlag Rp 6 juta tersebut baru ….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis