Seperti keterangan yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, bahwa terkait kepastian kenaikan gaji PNS 2024 ( Pegawai Negeri Sipil) akan diumumkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023.
Sebelum pengumuman gaji PNS naik untuk tahun 2024, pemerintah sedang merancang ketentuannya. Yang masih digodok lebih mendalam mengenai keputusan kenaikan gaji PNS 2024 mendatang
Ketentuan tersebut dikabarkan akan mengatur besaran gaji PNS 2024 hingga perombakan tunjangan kinerja (tukin). Khusus besaran gaji PNS, mulai muncul kisi-kisi angkanya.
Pemberitaannya bahwa kenaikan gaji mencapai 6 juta per bulan. Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS naik RP6 juta pada tahun 2024.
Prediksi kenaikan gaji PNS ini bukannya tanpa alasan. Beberapa alasan kenaikan gaji salah satunya karena adanya dampak inflasi terhadap gaji pokok.
Landasan ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya. Yaitu sesuai dengan aturan yang saat ini masih berlaku di seluruh Indonesia yaitu sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah tersebut gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.
Sistem dan besaran kenaikan gaji ini bukan hanya untuk PNS guru atau pegawai pemerintahan melainkan sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Berdasarkan kenaikan gaji tersebut, itu berarti PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.
Kemudian apakah ada kisi kisi terkait berapa besaran gaji yang akan naik di tahun 2024 nanti ?
Misalnya saja, PNS mendapatkan kenaikan yang sama yaitu sekitar Rp. 70 ribu hingga Rp. 280 ribu. sehingga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Halaman selanjutnya,
Jumlag Rp 6 juta tersebut baru ….
Halaman : 1 2 Selanjutnya