Tukin Ada Perombakan, Benarkan Gaji PNS 2024  akan Naik Hingga 6  Juta per Bulan?

- Editor

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti keterangan yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, bahwa terkait kepastian kenaikan gaji PNS 2024 ( Pegawai Negeri Sipil) akan diumumkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023.

Sebelum pengumuman gaji PNS naik untuk tahun 2024, pemerintah sedang merancang ketentuannya. Yang masih digodok lebih mendalam mengenai keputusan kenaikan gaji PNS 2024 mendatang

Ketentuan tersebut dikabarkan akan mengatur besaran gaji PNS 2024 hingga perombakan tunjangan kinerja (tukin). Khusus besaran gaji PNS, mulai muncul kisi-kisi angkanya.

Pemberitaannya bahwa kenaikan gaji mencapai 6 juta per bulan. Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS naik RP6 juta pada tahun 2024.

Prediksi kenaikan gaji PNS ini bukannya tanpa alasan. Beberapa alasan kenaikan gaji salah satunya karena adanya dampak  inflasi terhadap gaji pokok.

Landasan ini berpatokan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya. Yaitu sesuai dengan aturan yang saat ini masih berlaku di seluruh Indonesia  yaitu sesuai dengan  PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan pemerintah tersebut gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Sistem dan besaran kenaikan gaji ini bukan hanya untuk PNS guru atau pegawai pemerintahan melainkan sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan kenaikan gaji tersebut, itu berarti PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Kemudian apakah ada kisi kisi terkait berapa besaran gaji yang akan naik di tahun 2024 nanti ?

Misalnya saja, PNS mendapatkan kenaikan yang sama yaitu sekitar Rp. 70 ribu hingga Rp. 280 ribu. sehingga golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Halaman selanjutnya,

Jumlag Rp 6 juta tersebut baru ….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis