5. Tunjangan Fungsional yang disebutkan pada Permendagri Nomor 6 tahun 2021 yakni sama dengan tunjangan jabatan struktural. Ketentuan mengklaimnya juga sama dengan cara mendapatkan tunjangan jabatan struktural.
6. PPPK guru yang baru dilantik menjadi ASN tahun 2022 akan memperoleh TPG sesuai Peremendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.
Syarat mengkalimnya sama dengan cara mengklaim tunjangan abatan fungsional dan tunjangan jabatan struktural.
TPG biasanya diberikan dengan jumlah 1 kali gaji pokok. Pemberiannya berlangsung setiap tiga bulan sekali dalam setahun. Sehingga dapat dikatakn tunjangan tersebut akan cair sebesar tiga kali gaji pokok.
7. Tunjangan Khusus guru juga turut menjadi sumber penghasilan Guru PPPK 2022. Hal ini mengacu pada ketentuan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Tunjangan ini akan berlaku untuk guru yang bertugas di daerah khusus. Jumlahnya sebeasar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 taahun anggaran.
Demikian informasi tentang Tujuh Tunjangan ini Menanti Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022. Semoga dapat bermanfaat untuk anda semua.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)
Halaman : 1 2