Tujuh Tunjangan ini Menanti Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Tunjangan ini Menanti – Selamat bagi anda yang telah lolos seleksi PPPK guru 2022! Kabar gembira sudah menanti anda. Tujuh tunjangan ini menanti guru honorer yang sudah menjadi PPPK.

Tidak menjadi rahasia lagi bahwa tahun 2022 pemerintah fokus merekrut tenaga pemerintah kategori PPPK di bidang kesehatan dan pendidikan. Bagi anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru maupun tenaga kesehatan, tujuh tunjangan ini Sudah menanti anda di depan sana.

Untuk lebih jelasnya lagi cek penjelasan terkait tunjangan tersebut. Tunjangan tersebut tentunya bukan terkait tunjangan suami—istri saja. Ini dia tujuh tunjangan tersebut untuk guru honorer yang lolos seleksi PPPK 2022.

Berdasarkan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022. Guru yang lulus dari pendidikan S1 dan Diplom IV akan diangkat menjadi PPPK dengan golongan gaji ahli pertama.

Kabar ini menjadi angin segar bagi anda guru honorer yang telah berjuang lama untuk bisa menjadi ASN kategori PPPK.

Negara sangat mengapresiasi anda jika dapat menjadi guru PPPK. Bermacam penghargaan telah menanti anda. Adapun macam-macam penghargaan tersebut diantaranya berup dana diluar gaji pokok layaknya sebuah tunjangan.

Tujuh Tunjangan Untuk Guru yang Lolos PPPK 2022

Anda lolos menjadi guru PPPK tahun ini? Ini dia kabar baik berupa tunjangan yang sudah menanti anda. Simak penjelasan sebagai berikut:

1.  Anda akan menerima tunjangan suami—istri sebesar 10% dari jumlah gaji pokok. Pemberian ini berlandasskan pada Peraturan Mendag. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada satu orang suami/istri

Tunjangan ini akan mulai cair sejak anda melaporkan bukti perkawinan. Saat melaporkan anda harus melampirkan dokumen keterangan dan surat nikah akta perkawinan.

2. Tunjangan anak juga telah disiapkan untuk anda. Besaran dana tunjangan untuk anak yakni sebesar 2% dari gaji pokok. Pemberian tunjangan ini berlandaskan Peraturan Mentri Dalam Negeri tahun Nomor 6 tahun 2021.

Tunjangan anak hanya akan berlaku untuk dua orang anak yang termasuk anak kandung. Kemudian anda memiliki anak angkat atau anak tiri tunjangan ini juga berlaku namun hanya untuk satu orang saja.

3. Tunjangan makan juga turut menjadi jaminan untuk mereka yang menjadi guru PPPK. Tunjangan ini akan diberikan oleh pemerintah sebanyak 10Kg untuk setiap anggota keluarga. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dalam bentuk uang sebesar Rp 74.420/orang

4. Tunjangan untu pemegang jabatan struktural akan pada bulan berikutnya pasca anda telah dilantik. Tunjangan ini dapat diklaim setelah anda menandatangani surat perjanjian kerja dan melaksanakan tugas. Dokumen yang harus anda lampirkan meliputi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Tunjangan ini akan berhenti diberikan saat masa perjanjian kerja telah berakhir tanpa ada perpanjangan kontrak, meninggal, diberhentikan menjadi PPPK, atau melakukan kejahatan hingga dipenjara.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan lainnya

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru