Tujuan Pendataan Non ASN Bukan untuk Mengangkat Tenaga Non ASN Menjadi ASN

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pada saat ini kementrian PANRB juga tengah melakukan koordinasi dengan mendikbudristek terkait permasalah kebutuhan guru. Selain itu Kementrian PANRB juga tengah melakukan koordinasi dengan Kementrian Kesehatan terkait pendataan tenaga honorer.

Mengenai potensi adanya jual beli data tenaga non ASN, pemerintah akan melakukan tindakan terhadap oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk praktik pencaloan atau KKN.

Tenaga honorer atau tenaga non ASN yang dimintai uang atau mendapat informasi dengan iming iming akan dimasukan ke database tenaga non ASN, hal tersebut dapat dilaporkan untuk dilakukan tindakan tegas.

Pada saat menyampaikan data pegawai Non ASN, PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian harus juga menyertakan dan melakukan tanda tangan pada SPTJM atau Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Data pegawai Honorer tersebut yang telah direkap akan direkam menggunakan aplikasi pendataan khusus Non ASN yang disiapkan oleh BKN. Instantis pemerintahan masing masing dapat melakukan input data tenaga Non ASN tersebut pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Selain itu, Instansi pemerintah masing masing juga harus melakukan impor data dan melakukan pengecekan terkait tenaga non ASN.

Sementara itu, tenaga Non ASN dapat membuat akun dan melakukan registrasi untuk melengkapi data tersebut.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan tujuan dari dibuatnya porta tersebut agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi keaftifan sebagai non ASN.

Selain itu pada portal yang telah disediakan tersebut pegawai non ASN dapat melengkapi data dan juga melakukan perbaikan data yang telah diinput tersebut.

Pegawai Non ASN dapat melakukan perbaikan daftar Riwayat dan juga disertai dengan bukti.

Selain itu seitap instansi wajib mengumumkan daftar pegawai non ASN pada kananl masing masing.

Dan pegawai Non ASN juga diwajibkan untuk memeriksa hal tersebut. Jika belum terdata dapat mengajukan usulan kembali.

 

Demikian penjelasan terkait tujuan pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Apapun tujuan pendataan non ASN yang dilakukan pemerintah semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

 

Untuk meningkatkan dan menambah wawasan teman-teman guru terkait Pendidikan Indonesia, ikuti Pelatihan Bersertifikat 32 JP  Merancang Pembelajaran Interaktif umtuk Mewujudkan Merdeka Belajar Menggunakan GoKaMja (Google Workspace For Education)

Daftarkan Diri Anda Sekarang, Come and Join!

Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!

Bagaimana cara mendaftarnya ?

Langsung saja daftar melalui link berikut ini : https://online.e-guru.id/aff/40149/2057/checkout 

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis