Tujuan Pendataan Non ASN Bukan untuk Mengangkat Tenaga Non ASN Menjadi ASN

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Untuk selanjutnya yakni alur pandataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.

Alur Pendataan Tenaga Non ASN

  1. Pemetaan Kebutuhan
  2. Penyusunan Kebijakan
  3. Penataan dengan Pengawasan

Dengan keterangan sebagai beriku:

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi  data tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.

Penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh PPK.

Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggarp dan di nyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.

 

Selanjutnya yakni aplikasi pendataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.

Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/nonasn/

Pegawai yang di tunjuk sebagai Admin instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin pendataan Non ASN 2022 pada tautan: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/nonasn/

Masing – masing Tenaga Non ASN dapat melakukan Pembuatan Akun dan Pendaftaran, yang bertujuan untuk:

  1. Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN
  2. Melengkapi / menyesuaikan data yang di input oleh Admin/Operator Instansi
  3. Melengkapi Riwayat Masa Kerja

Bagi tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Asmin Instansi Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.

Untuk informasi lebih lengkapnya terkait persyaratan, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN.

Dengan mengakses tautan  https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq pada Aplikasi Pendataan Non ASN.

 

Dengan diketahuinya tujuan tersebut, kini telah menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja dilingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya dengan dilakukannya pendataan tersebut, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Tenaga non ASN  perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN 2022. Sebab pada informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB pendataan akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN

Adapun tata cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN yaitu sebagai berikut.

Membuat Akun Pendataan Non-ASN

Tenaga Non ASN perlu membuat akun Pendataan Non-ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022, yaitu pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Cetak Kartu Informasi Akun

Tenaga non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non-ASN 2022 sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non-ASN 2022.

Login dan Pengisian Biodata

Langkah berikutnya yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap keempat ini, tenaga non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Resume Pendataan Non-ASN

Tenaga non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume pendataan non ASN sebelum cetak kartu.

Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN

Pada terakhir ini, tenaga non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non-ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data tenaga non ASN telah selesai.

 

Halaman Selanjutnya

Pada saat ini kementrian PANRB…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru