Tugas Baru Kepala Sekolah SMA/SMK dari Kemendikbud, 38 Provinsi Sudah Sepakat!

- Editor

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala sekolah jenjang SMA dan SMK seluruh Indonesia sepakat melakukan tugas baru dari Kemendikbud untuk mendorong keberlanjutan pendidikan siswanya. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari 65 perwakilan Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dalam kegiatan “Sosialisasi Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024” di Tangerang pada Rabu, 6 Maret 2024.

Melansir Puslapdik Kemendikbudristek, Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (BPT-Puslapdik), Septien Prima Diassari yang akrab disapa Bu Dias berharap program KIP Kuliah tersosialisasikan secara merata pada seluruh siswa SMA dan SMK seluruh Indonesia melalui musyawarah ini.

“Kegiatan ini didasari masih adanya siswa SMA dan SMK di beberapa daerah yang belum mengetahui adanya KIP Kuliah, padahal punya potensi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi namun terkendala keterbatasan ekonomi, “ jelas Dias.

Dias mengatakan program KIP Kuliah adalah keberlanjutan dari dari Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Dikdasmen). Pada tahun 2023, sudah ada 18% penerima KIP yang berasal dari lulusan SMA/SMK yang mempunyai PIP Dikdasmen.

“Siswa penerima PIP saat di SMA kita dorong untuk melanjutkan pendidikan sampai lulus di perguruan tinggi, baik jenjang D1, D3, atau S1 dan profesi bahkan bisa lanjut sampai S2 dan S3, “ pungkas Dias.

Pemerintah Tingkatkan Jumlah Penerima KIP Kuliah

Ketua Tim PIP Dikdasmen Puslapdik, Sofiana Nurjanah menyatakan persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini adalah masih banyak siswa penerima PIP yang tidak lanjut ke perguruan tinggi. Padahal, pemerintah telah memprioritaskan penerima PIP lanjut ke perguruan tinggi.

Halaman selanjutnya,

Berdasarkan data dari Tim Kerja PIP…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis