TPP PNS 2023 Naik? Cek Bisa Tembus Berapa?

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPP PNS 2023 kini sedang ramai diperbincangkan, terutama oleh kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menunggu-nunggu pencairannya.

Meskipun hanya ada beberapa kategori yang bisa menerima TPP PNS 2023, akan tetapi kabar ini menjadi kabar baik untuk para abdi negara, khususnya yang PNS.

Diketahui, dalam upaya peningkatan mensejahterakan kehidupan abdi negara, maka sudah menjadi penting bagi negara untuk memberikan jaminan kepada ASN melalui pemerintahan yang berjalan dengan landasan hukum yang berlaku.

Saat ini ASN mendapatkan banyak dukungan dari negara, berupa pemberian tunjangan dan gaji pokok.

Semua itu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para ASN yang mendedikasikan hidupnya untuk negeri ini.

Salah satu yang menjadi kabar baik saat ini adalah TPP PNS 2023 yang sudah mulai cair dengan jumlah besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.

Penentuannya ini berdasarkan pertimbangan yang obyektif yang mana dalam hal ini Pemda melihat dari sisi kemampuan keuangan daerah.

Jika memenuhi kemampuan keuangan daerah masing-masing, selanjutnya harus ada dan mendapatkan kesepakatan bersama DPRD.

Adapun pertimbangan daerah memberikan dana ini kepada ASN Daerahnya atas penilaian yang meliputi:

  • Prestasi kerja ASN
  • Kondisi kerjanya bagaimana
  • Beban kerja dari ASN tersebut
  • Tempat ASN tersebut bertugas
  • Serta adanya pertimbangan secara objektif lainnya.

Ketentuan PNS yang tidak memiliki hak untuk dapat TPP karena Pegawai Negeri Sipil tersebut punya kategori yang meliputi:

1. Statusnya adalah seorang Calon PNS

2. Merupakan seorang tenaga pendidik dan seorang pengawas sekolah

3. Masih sedang cuti diluar tanggungan negara

4. Sedang cuti besar

5. Cuti karena alasan penting sekali selama 14 hari

6. Cuti karena sakit lebih dari 14 hari

7. Cuti karena melahirkan anak ketiga

8. Cuti karena persalinan keempat atau lebih

9. Sedang ikut tugas belajar lanjutan

10. Menjalani bebas tugas

11. Menjadi Kades dan perangkat desa.

Halaman berikutnya

Sementara itu, Pemerintah Provinsi..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 708 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis