TPP PNS 2023 kini sedang ramai diperbincangkan, terutama oleh kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menunggu-nunggu pencairannya.
Meskipun hanya ada beberapa kategori yang bisa menerima TPP PNS 2023, akan tetapi kabar ini menjadi kabar baik untuk para abdi negara, khususnya yang PNS.
Diketahui, dalam upaya peningkatan mensejahterakan kehidupan abdi negara, maka sudah menjadi penting bagi negara untuk memberikan jaminan kepada ASN melalui pemerintahan yang berjalan dengan landasan hukum yang berlaku.
Saat ini ASN mendapatkan banyak dukungan dari negara, berupa pemberian tunjangan dan gaji pokok.
Semua itu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para ASN yang mendedikasikan hidupnya untuk negeri ini.
Salah satu yang menjadi kabar baik saat ini adalah TPP PNS 2023 yang sudah mulai cair dengan jumlah besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.
Penentuannya ini berdasarkan pertimbangan yang obyektif yang mana dalam hal ini Pemda melihat dari sisi kemampuan keuangan daerah.
Jika memenuhi kemampuan keuangan daerah masing-masing, selanjutnya harus ada dan mendapatkan kesepakatan bersama DPRD.
Adapun pertimbangan daerah memberikan dana ini kepada ASN Daerahnya atas penilaian yang meliputi:
- Prestasi kerja ASN
- Kondisi kerjanya bagaimana
- Beban kerja dari ASN tersebut
- Tempat ASN tersebut bertugas
- Serta adanya pertimbangan secara objektif lainnya.
Ketentuan PNS yang tidak memiliki hak untuk dapat TPP karena Pegawai Negeri Sipil tersebut punya kategori yang meliputi:
1. Statusnya adalah seorang Calon PNS
2. Merupakan seorang tenaga pendidik dan seorang pengawas sekolah
3. Masih sedang cuti diluar tanggungan negara
4. Sedang cuti besar
5. Cuti karena alasan penting sekali selama 14 hari
6. Cuti karena sakit lebih dari 14 hari
7. Cuti karena melahirkan anak ketiga
8. Cuti karena persalinan keempat atau lebih
9. Sedang ikut tugas belajar lanjutan
10. Menjalani bebas tugas
11. Menjadi Kades dan perangkat desa.
Halaman berikutnya
Sementara itu, Pemerintah Provinsi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya