TPG Untuk 1,6 Juta Guru Harus Diperjelas

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Menurut doni, hal tersebut belumlah pasti bahwa UMR atau Upah Minimum Regional pada suatu daerah jumlahnya akan sama dengan tunjangan profesi yang harusnya didapatkan oleh seorang guru.

Kemendikbudristek sebelumnya menyatakan bahwa RUU Sisdiknas merupakan jawaban terhadap keluhan guru dan akan meningkatkan kesejahteraan guru. Jadi RUU Sisdiknas tersebut merupakan informasi gembira untuk guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah menyatakan bahwa terdapat beberapa terobosan terkait kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Hal yang pertama adalah RUU Sisdiknas tersebut menjamin kesejahteraan guru, guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Pada saat ini terdapat 1,3 juta guru yang telah menerima tunjangan guru. Nadiem makariem selaku Menteri Pendidikan dan kebudayaan menjamin bahwa guru akan tetap dijamin untuk tetap mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun.

Hal tersebut dikarenakan jaminan tersebut telah terdapat pada pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas. Menteri Pendidikan menyatakan bahwa hal tersebut telah ada jaminannya. Tedapat ketentuan transisi yang mengatur undang undang yang dicabut tersebut.

Walaupun demikian masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Sehingga hal tersebut belum menerima tunjangan. Oleh karena itu jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, mereka akan tetap mendapat tunjangan tanpa menunggu sertifikasi.

Demikian informasi mengenai TPG Untuk 1,6 Juta Guru Harus Diperjelas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru