TPG Untuk 1,6 Juta Guru Harus Diperjelas

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Untuk 1,6 Juta Guru – Informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk 1,6 juta guru menjadi berbincangan hangat pada kalangan pendidik. Banyak guru mempertanyakan kejelasan dari Tunjangan Profesi Guru tersebut. Hal tersebut juga menuntut kemendikbudristek untuk memberi kejelasan terkait aturan tersebut.

Doni Koesoema selaku pengamat Pendidikan mempertanyakan kejelasan terkait pemberian tunjangan yang akan diberikan untuk 1,6 juta guru yang belum lolos pada program PPPG atau sertifikasi Pendidikan profesi guru. Tunjangan tersebut diklaim bahwa telah ada dalam RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Doni, hal tersebut tidak terdapat kejelasan secara rinci mengenai hal tersebut pada RUU Sisidiknas. Hal tersebut haruslah diperjelas, pasalnya Menteri Pendidikan dan kebudayaan mengatakan guru akan otomatis mendapatkan tunjangan.

Walaupun demikian hal tersebut masihlah belum terdapat kejelasan. Kejelasan yang dimaksud adalah mengenai jenis tunjangna apa yang akan didapatkan oleh guru dan berapa besaran terkait tunjangan yang akan didapatkan oleh guru.

Pendapat doni tersebut disampaikan karena nadiem makarim selaku Mendikbudristek tidak mengatakan jenis tunjangan apa yang akan didapatkan oleh guru. Menurut Menteri Pendidikan dan kebudayaan aturan terkait RUU Sisdiknas tersebut akan berbeda dengan Undang Undang Guru dan dosen.

Dalam undang undang guru dan dosen disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi tersebut besaranya akan sampai hingga satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil. Karena hal tersebut RUU Sisdiknas tersebut menjadi pertanyaan apakah tunjangan guru tersebut dapat melebihi tunjangan pada UU guru dan dosen.

Untuk hal kedua yang masih menjadi pertanyaan adalah mengenai otomatis diputihkan atau otomatis mendapatkan penghasilan yang layak dari sebelumnya. Hal tersebut memang sebuah argumentasi yang harus dibuktikan.

Harus terdapat penjelasan mengenai otomatis mendapatkan tunjangan guru dan otomatis mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut masih perlu dijelaskan dengan lebih detail.

Pada pasal 105 RUU Sisdiknas terdapat penjelasan yang hanya menyebutkan bagi guru ASN atau aparatur sipil negara diatur dalam UU ASN sedangkan bagi guru non ASN akan diatur melalui UU Ketenaga kerjaan.

Halaman Selanjutnya

UMR lebih Kecil daripada tunjangan

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru