..
Menurut doni, hal tersebut belumlah pasti bahwa UMR atau Upah Minimum Regional pada suatu daerah jumlahnya akan sama dengan tunjangan profesi yang harusnya didapatkan oleh seorang guru.
Kemendikbudristek sebelumnya menyatakan bahwa RUU Sisdiknas merupakan jawaban terhadap keluhan guru dan akan meningkatkan kesejahteraan guru. Jadi RUU Sisdiknas tersebut merupakan informasi gembira untuk guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah menyatakan bahwa terdapat beberapa terobosan terkait kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Hal yang pertama adalah RUU Sisdiknas tersebut menjamin kesejahteraan guru, guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.
Pada saat ini terdapat 1,3 juta guru yang telah menerima tunjangan guru. Nadiem makariem selaku Menteri Pendidikan dan kebudayaan menjamin bahwa guru akan tetap dijamin untuk tetap mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun.
Hal tersebut dikarenakan jaminan tersebut telah terdapat pada pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas. Menteri Pendidikan menyatakan bahwa hal tersebut telah ada jaminannya. Tedapat ketentuan transisi yang mengatur undang undang yang dicabut tersebut.
Walaupun demikian masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Sehingga hal tersebut belum menerima tunjangan. Oleh karena itu jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, mereka akan tetap mendapat tunjangan tanpa menunggu sertifikasi.
Demikian informasi mengenai TPG Untuk 1,6 Juta Guru Harus Diperjelas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2