TPG Triwulan IV Akan Cair November. Simak Nominal, Syarat dan Tahapannya!

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Triwulan IV – Peraturan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur oleh pemerintah dalam Permendikbudristek 4 tahun 2022. Peraturan ini membahasa tentang pemberian tunjangan, profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Sebelumnya, sempat heboh mengenai penghilangan diksi pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada RUU Sisdiknas yang diajukan Kemdikbud ke DPR RI.

Penghapusan ini dianggap sebagai ketiadaan tunjangan guru di tahun 2023. Tetapi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran untuk bidang pendidikan di tahun depan meningkat. Sehingga dapat diasumsikan bahwa tunjangan guru tidak akan dihapus di tahun 2023.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas seorang guru dalam masa bekerjanya. Adanya tunjangan ini juga bentuk apresiasi yang seharusnya didapatkan oleh guru, yang telah berdedikasi penuh dalam mengajar.

Halaman berikutnya

Jadwal dan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis