TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 telat bayar. Karena hal ini, para guru yang belum menerima tunjangan ini langsung mengutarakan kekesalannya dengan menuntut pemerintah agar segera membayarkan tunjangan tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani memberi instruksi tegas kepada pemerintah daerah agar segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru secepatnya. Nunuk memberikan batas waktu 2 minggu atau 14 hari kerja untuk pemda sejak dana TPG masuk rekening kas umum daerah.

Instruksi Dirjen GTK untuk Pemerintah Daerah

Menurut laporan Dirjen GTK, proses penyaluran TPG triwulan I tahun 2024 hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru 26 pemda yang menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Terdapat pula 297 pemda yang dilaporkan masih dalam proses penyaluran dana TPG.

“Terdapat 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” pungkasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 Mei 2024.

Nunuk mengimbau satuan pendidikan memperbarui dapodik dan mengisi beban kerja guru agar dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.

“Apabila guru telah memenuhi syarat, maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa (keterlambatan pembayaran),” terangnya.

Halaman selanjutnya,

Nunuk juga memastikan untuk ke depannya…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 23,898 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis