TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

- Editor

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru – baru ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan siaran pers tentang percepatan pencairan TPG tahun 2024.

Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi guru TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Percepatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi fokus Kemdikbud Ristek. Meskipun terdapat keterlambatan pada triwulan 1 tahun 2024, berbagai upaya dilakukan.

Dalam siaran pers Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 163/sipers/A6/V/2024.

Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan TPG triwulan 1 tahun 2024, Kemdikbud Ristek imbau pihak terkait percepatan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Terkait proses penyaluran dana TPG triwulan 1 tahun 2024 ke rekening guru, hingga minggu ke 2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas umum daerah setelah kemendikbud ristek melalui ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk mempercepat penyaluran dana dari kas Negara ke kas umum daerah.

Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah.

Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru”. Demikian keterangan dari Dirjen GTK Nunuk Suryani menanggapi hal tersebut.

Halaman selanjutnya,

Lebih lanjut beliau juga …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27,336 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis