TPG Naik 50 Persen, Nominal Besar Bikin Plong

- Editor

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selaras dengan kabar TPG naik 50 persen, berikut ini kabar yang sedikit kontra dan kabar sebelumnya yakni terkait TPG yahun 2023 tidak cair.

TPG Tahun 2023 Tidak Cair

Guru sertifikasi jangan berharap lebih akan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun ini.

Sebab, TPG tidak akan dicairkan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi yang masuk ke dalam kategori berikut ini.

Oleh karena itu, bagi guru sertifikasi yang menghendaki pencairan TPG wajib mengetahui informasi berikut ini.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan TPG dikhususkan untuk guru yang telah sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak bangsa.

Aturan pemberian TPG diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru sertifikasi berhak mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Meskipun diberikan setiap bulan, tetapi pembayaran TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali atau Triwulan.

Triwulan pertama pada bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan pada bulan Maret.

Triwulan kedua pada bulan April, Mei, Juni dibayarkan pada bulan Juni.

Triwulan ketiga pada bulan Juli, Agustus, September dibayarkan pada bulan September.

Triwulan keempat pada bulan Oktober, November, Desember dibayarkan pada bulan November.

Sayangnya, tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan TPG dari pemerintah pada tahun ini.

Terdapat aturan dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 bahwa TPG tidak akan dicairkan bagi guru sertifikasi yang masuk dalam kategori berikut.

  1. Telah meninggal dunia.
  2. Telah mencapai batas usia pensiun.
  3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapatkan tugas belajar.
  6. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Guru sertifikasi yang tidak masuk ke dalam kategori tersebut tetap berhak mendapatkan TPG pada tahun ini.

Adapun TPG pada Triwulan kedua akan segera dicairkan yaitu pada bulan Juni mendatang.

 

Halaman Selanjutnya

Penyebab TPG Gagal…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 485 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis