TPG Naik 50 Persen, Nominal Besar Bikin Plong

- Editor

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selaras dengan kabar TPG naik 50 persen, berikut ini kabar yang sedikit kontra dan kabar sebelumnya yakni terkait TPG yahun 2023 tidak cair.

TPG Tahun 2023 Tidak Cair

Guru sertifikasi jangan berharap lebih akan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun ini.

Sebab, TPG tidak akan dicairkan oleh pemerintah bagi guru sertifikasi yang masuk ke dalam kategori berikut ini.

Oleh karena itu, bagi guru sertifikasi yang menghendaki pencairan TPG wajib mengetahui informasi berikut ini.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan TPG dikhususkan untuk guru yang telah sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak bangsa.

Aturan pemberian TPG diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru sertifikasi berhak mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Meskipun diberikan setiap bulan, tetapi pembayaran TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali atau Triwulan.

Triwulan pertama pada bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan pada bulan Maret.

Triwulan kedua pada bulan April, Mei, Juni dibayarkan pada bulan Juni.

Triwulan ketiga pada bulan Juli, Agustus, September dibayarkan pada bulan September.

Triwulan keempat pada bulan Oktober, November, Desember dibayarkan pada bulan November.

Sayangnya, tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan TPG dari pemerintah pada tahun ini.

Terdapat aturan dalam Permendikbusristek Nomor 4 Tahun 2022 bahwa TPG tidak akan dicairkan bagi guru sertifikasi yang masuk dalam kategori berikut.

  1. Telah meninggal dunia.
  2. Telah mencapai batas usia pensiun.
  3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Mendapatkan tugas belajar.
  6. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Guru sertifikasi yang tidak masuk ke dalam kategori tersebut tetap berhak mendapatkan TPG pada tahun ini.

Adapun TPG pada Triwulan kedua akan segera dicairkan yaitu pada bulan Juni mendatang.

 

Halaman Selanjutnya

Penyebab TPG Gagal…

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 496 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis