Tunjangan profesi guru atau TPG guru sertifikasi kategori berikut ini dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat berdasarkan peraturan resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Para guru sertifikasi baik itu yang berstatus sebagai ASN PPPK, Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG pada setiap tahunnya.
Tunjangan sertifikasi atau TPG guru sertifikasi diberikan pada setiap bulan dengan jumlah besarannya yaitu setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru sertifikasi berstatus ASN PPPK. Hal ini juga telah diatur di dalam Permendikbud No 4 tahun 2022.
Adapun peraturan mengenai TPG guru sertifikasi yang berstatus non PNS telah diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus untuk guru non PNS.
Perlu untuk diketahui, bahwa Persekjen dengan No 18 tahun 2021 ini merupakan revisi dari Persekjen No 6 tahun 2020 yang juga membahas mengenai penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non PNS.
Mengacu pada Persekjen No 6 tahun 2020 telah dijelaskan bahwa guru yang telah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) akan diberikan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di dalam SK inpassing.
Sementara itu untuk guru yang belum mengantongi SK inpassing akan diberikan tunjangan sertifikasi guru senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.
Setelah adanya peraturan terbaru yaitu Persekjen No 18 tahun 2021, terdapat perubahan mengenai jumlah TPG guru sertifikasi untuk non PNS, khususnya bagi guru non PNS yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk guru sertifikasi dengan kategori ini telah disebutkan akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan. Maka dengan begitu guru sertifikasi non PNS atau yang telah dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK akan memperoleh kenaikan besaran TPG atau tunjangan sertifikasi guru.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK, gaji pokok untuk guru S1 PPPK yang masuk ke dalam golongan IX yaitu sebesar Rp 2.966.500.
Selain itu di dalam isi Peraturan Presiden tersebut juga telah disebutkan bahwa gaji guru PPPK di masing-masing golongan disebutkan dengan jumlah yang berbeda-beda.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu guru sertifikasi yang sebelumnya memperoleh tunjangan profesi guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya