TPG Guru Sertifikasi Kategori Ini Naik 2 Kali Lipat

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru atau TPG guru sertifikasi kategori berikut ini dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat berdasarkan peraturan resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Para guru sertifikasi baik itu yang berstatus sebagai ASN PPPK, Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG pada setiap tahunnya.

Tunjangan sertifikasi atau TPG guru sertifikasi diberikan pada setiap bulan dengan jumlah besarannya yaitu setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru sertifikasi berstatus ASN PPPK. Hal ini juga telah diatur di dalam Permendikbud No 4 tahun 2022.

Adapun peraturan mengenai TPG guru sertifikasi yang berstatus non PNS telah diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persekjen Kemdikbud Ristek dengan No 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus untuk guru non PNS.

Perlu untuk diketahui, bahwa Persekjen dengan No 18 tahun 2021 ini merupakan revisi dari Persekjen No 6 tahun 2020 yang juga membahas mengenai penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi untuk guru non PNS.

Mengacu pada Persekjen No 6 tahun 2020 telah dijelaskan bahwa guru yang telah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) akan diberikan tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di dalam SK inpassing.

Sementara itu untuk guru yang belum mengantongi SK inpassing akan diberikan tunjangan sertifikasi guru senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.

Setelah adanya peraturan terbaru yaitu Persekjen No 18 tahun 2021, terdapat perubahan mengenai jumlah TPG guru sertifikasi untuk non PNS, khususnya bagi guru non PNS yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk guru sertifikasi dengan kategori ini telah disebutkan akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan. Maka dengan begitu guru sertifikasi non PNS atau yang telah dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK akan memperoleh kenaikan besaran TPG atau tunjangan sertifikasi guru.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK, gaji pokok untuk guru S1 PPPK yang masuk ke dalam golongan IX yaitu sebesar Rp 2.966.500.

Selain itu di dalam isi Peraturan Presiden tersebut juga telah disebutkan bahwa gaji guru PPPK di masing-masing golongan disebutkan dengan jumlah yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu guru sertifikasi yang sebelumnya memperoleh tunjangan profesi guru

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 50,775 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis