Total Gaji yang Diterima Guru PNS dan Guru Honorer Setelah Dapat Tunjangan TPP

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Total gaji yang diterima oleh guru PNS dan juga guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP membuat guru semakin sejahtera.

Pasalnya kita ketahui sendiri bahwasannya total gaji yang diterima oleh guru PNS hanya sebatas gaji pokok dan juga tunjangan umum lainnya. Seperti tunjangan istri, anak, dan makan.

Untuk mendapat tunjangan yang lain guru harus mengikuti PPG agar dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Akan tetapi untuk sekarang total gaji yang diterima guru semakin banyak berikut dengan tunjangannya, baik guru PNS maupun guru honorer sama saja tunjangannya.

Untuk lebih jelasnya terkait total gaji yang diterima guru PNS dan guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP.

Simak penjelasan berikut ini terkait total gaji yang diterima guru PNS dan guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP berikut ini.

Total Gaji yang Diterima Guru Tunjangan TPP

Pemerintah semakin memberi perhatian kesejahteraan guru. Dalam waktu dekat, guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kesejahteraan guru akan semakin diperhatikan ke depan. Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai atau TPP

Guru semakin sejahtera setelah mendapat kabar baik pemberian tunjangan baru yakni Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada guru..

Guru mendapat kabar baik jelang hari guru nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2022.

Tahun ini dikabarkan guru akan mendapatkan tambahan tunjangan yakni TPP atau tambahan penghasilan pegawai.

Berapa total gaji yang didapatkan guru jika mendapatkan tunjangan baru atau TPP daerah Pemerintah Daerah?

Perhitungan pendapatan gaji guru ini akan dibagi menjadi 2 jenis. Pertama guru PNS. Dan kedua guru honorer.

Berikut rinciannya:

Guru PNS

Guru PNS saat ini minimal terangkat pada golongan III. Sudah sangat tidak mungkin ada pengangkatan guru golongan di bawah III.

Gaji terendah guru golongan III adalah Rp2.579.400. Selain mendapatkan gaji tersebut guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen.

Bagi guru sertifikasi yang sudah PNS, juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya sama dengan gaji pokok.

Sehingga jika dihitung keseluruhan total gaji dan tunjangan tersebut yang diterima guru setiap bulannya adalah Rp5.529.400.

Jika jumlah tersebut ditambahkan dengan tunjangan baru yang akan diterima guru setiap bulannya yakni TPP, maka jummlahnya akan lebih tinggi dari itu.

Tunjangan TPP tersendiri jumlahnya bervariasi tergantung daerah masing-masing.

Beberapa daerah memberikan TPP sebesar Rp500 ribu hingga ada yang memberikan TPP Rp2 juta.

Jika diambil tengahnya. Maka total gaji yang diterima guru PNS yang sertifikasi setiap bulannya adalah Rp6.529.400.

Guru Honorer

Guru honorer pendapatannya tidak sebanyak guru PNS yang sertifikasi. Guru honorer mendapatkan honor kurang lebih Rp1 juta per bulan.

Guru honorer belum mendapatkan tunjangan anak dan suami/istri. Namun selain mendapatkan gaji, guru honorer juga berhak atas Tamsil bagi yang belum sertifikasi.

Besaran Tamsil yang diterima setiap bulannya adalah Rp250 ribu. Sehingga gaji dan Tamsil yang diterima guru honorer setiap bulannya adalah Rp1.250.000.

Jika mendapatkan TPP dari daerah dengan besaran Rp1 juta, maka setiap bulannya, guru honorer berhak mendapatkan gaji Rp2.250.000 per bulan.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 1,227 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis