Total Gaji yang Diterima Guru PNS dan Guru Honorer Setelah Dapat Tunjangan TPP

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Total gaji yang diterima oleh guru PNS dan juga guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP membuat guru semakin sejahtera.

Pasalnya kita ketahui sendiri bahwasannya total gaji yang diterima oleh guru PNS hanya sebatas gaji pokok dan juga tunjangan umum lainnya. Seperti tunjangan istri, anak, dan makan.

Untuk mendapat tunjangan yang lain guru harus mengikuti PPG agar dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Akan tetapi untuk sekarang total gaji yang diterima guru semakin banyak berikut dengan tunjangannya, baik guru PNS maupun guru honorer sama saja tunjangannya.

Untuk lebih jelasnya terkait total gaji yang diterima guru PNS dan guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP.

Simak penjelasan berikut ini terkait total gaji yang diterima guru PNS dan guru honorer setelah mendapat tunjangan TPP berikut ini.

Total Gaji yang Diterima Guru Tunjangan TPP

Pemerintah semakin memberi perhatian kesejahteraan guru. Dalam waktu dekat, guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kesejahteraan guru akan semakin diperhatikan ke depan. Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni tambahan penghasilan pegawai atau TPP

Guru semakin sejahtera setelah mendapat kabar baik pemberian tunjangan baru yakni Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP kepada guru..

Guru mendapat kabar baik jelang hari guru nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2022.

Tahun ini dikabarkan guru akan mendapatkan tambahan tunjangan yakni TPP atau tambahan penghasilan pegawai.

Berapa total gaji yang didapatkan guru jika mendapatkan tunjangan baru atau TPP daerah Pemerintah Daerah?

Perhitungan pendapatan gaji guru ini akan dibagi menjadi 2 jenis. Pertama guru PNS. Dan kedua guru honorer.

Berikut rinciannya:

Guru PNS

Guru PNS saat ini minimal terangkat pada golongan III. Sudah sangat tidak mungkin ada pengangkatan guru golongan di bawah III.

Gaji terendah guru golongan III adalah Rp2.579.400. Selain mendapatkan gaji tersebut guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen.

Bagi guru sertifikasi yang sudah PNS, juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang jumlahnya sama dengan gaji pokok.

Sehingga jika dihitung keseluruhan total gaji dan tunjangan tersebut yang diterima guru setiap bulannya adalah Rp5.529.400.

Jika jumlah tersebut ditambahkan dengan tunjangan baru yang akan diterima guru setiap bulannya yakni TPP, maka jummlahnya akan lebih tinggi dari itu.

Tunjangan TPP tersendiri jumlahnya bervariasi tergantung daerah masing-masing.

Beberapa daerah memberikan TPP sebesar Rp500 ribu hingga ada yang memberikan TPP Rp2 juta.

Jika diambil tengahnya. Maka total gaji yang diterima guru PNS yang sertifikasi setiap bulannya adalah Rp6.529.400.

Guru Honorer

Guru honorer pendapatannya tidak sebanyak guru PNS yang sertifikasi. Guru honorer mendapatkan honor kurang lebih Rp1 juta per bulan.

Guru honorer belum mendapatkan tunjangan anak dan suami/istri. Namun selain mendapatkan gaji, guru honorer juga berhak atas Tamsil bagi yang belum sertifikasi.

Besaran Tamsil yang diterima setiap bulannya adalah Rp250 ribu. Sehingga gaji dan Tamsil yang diterima guru honorer setiap bulannya adalah Rp1.250.000.

Jika mendapatkan TPP dari daerah dengan besaran Rp1 juta, maka setiap bulannya, guru honorer berhak mendapatkan gaji Rp2.250.000 per bulan.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 1,151 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru