Total Gaji Guru PNS dan Honorer yang Diterima Setiap Bulan Setelah Mendapatkan Tunjangan TPP, Segini Besarnya!

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Guru PNS

Saat ini, para tenaga pengajar yang telah menjadi PNS minimal akan terangkat pada golongan III dengan gaji terendah Rp2.579.400 perbulannya.

Para guru PNS juga mendapatkan tunjangan istri sebesar 10% serta tunjangan untuk anak-anak mereka sebesar 2%.

Dan untuk para guru yang telah tersertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan atas sertifikasi guru yang mereka dapat yang jumlahnya sama dengan gaji pokok.

Sehingga jika dihitung keseluruhan total gaji dan tunjangan tersebut yang diterima guru setiap bulannya adalah sekitar Rp5.529.400.

Jumlah tersebut tentu belum ditambah dengan tunjangan baru yang nantinya juga akan diterima oleh para guru yang bernama TPP, sehingga mungkin jumlah gaji mereka ini akan lebih tinggi dari angka tersebut.

Tunjangan TPP tersendiri jumlahnya bervariasi tergantung daerah masing-masing, dibeberapa daerah TPP bernilai Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

Jika diambil tengahnya, maka total gaji yang diterima seorang guru PNS yang sertifikasi setiap bulannya adalah berkisar Rp6.529.400.

Halaman berikutnya

Guru honorer..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis