1. Guru PNS
Saat ini, para tenaga pengajar yang telah menjadi PNS minimal akan terangkat pada golongan III dengan gaji terendah Rp2.579.400 perbulannya.
Para guru PNS juga mendapatkan tunjangan istri sebesar 10% serta tunjangan untuk anak-anak mereka sebesar 2%.
Dan untuk para guru yang telah tersertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan atas sertifikasi guru yang mereka dapat yang jumlahnya sama dengan gaji pokok.
Sehingga jika dihitung keseluruhan total gaji dan tunjangan tersebut yang diterima guru setiap bulannya adalah sekitar Rp5.529.400.
Jumlah tersebut tentu belum ditambah dengan tunjangan baru yang nantinya juga akan diterima oleh para guru yang bernama TPP, sehingga mungkin jumlah gaji mereka ini akan lebih tinggi dari angka tersebut.
Tunjangan TPP tersendiri jumlahnya bervariasi tergantung daerah masing-masing, dibeberapa daerah TPP bernilai Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
Jika diambil tengahnya, maka total gaji yang diterima seorang guru PNS yang sertifikasi setiap bulannya adalah berkisar Rp6.529.400.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya