Naik Pangkat – Siapa yang tidak senang jika mendapat promosi jabatan? Anda pasti akan menjadi bagian dari orang yang sangat senang dengan kondisi tersebut. Apalagi bagi guru PNS, naik pangkat dan golongan merupakan suatu momen yang ditunggu – tunggu.
Selain bisa berkontribusi lebih pada negeri, juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan dan gaji pokoknya.
Hanya saja, Anda pun juga harus siap menanggung risiko manakala Anda harus tidak tidur semalaman karena harus lembur tugas demi teraihnya cita – cita untuk naik pangkat.
Selain itu, Anda pun harus rajin dan tekun dalam mengupdate beragam berita terkait pengangkatan jabatan.
Kebijakan Jenjang dan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional biasanya ditargetkan pada pegawai yang sudah berstatus PNS alias Pegawai Negeri Sipil berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi di Nomor 12 Ayat 1 yang dipublikasikan tahun 2009 terkait Jabatan Fungsional Guru beserta Angka Kredit.
Salah satu persyaratan untuk naik jabatan yakni minimal lulusan sarjana. Jika Anda adalah seorang guru baru, maka secara otomatis Anda memulai karir yang disesuaikan dengan golongan tertentu. Untuk akhirnya bisa naik pangkat, maka Anda harus memenuhi syarat khususnya.
Pertama, para guru yang akan menaikkan jabatan perlu memerhatikan skor angka kredit yang dimiliki sebagaimana yang sudah ditentukan oleh PAK.
Kedua, guru yang bersangkutan setidaknya sudah menduduki jabatan sama dengan satu tahun.
Ketiga, guru yang akan mendaftar minimal sudah mendapat predikat baik agar pada setiap DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan).
Cara Cepat Naik Pangkat Guru PNS
Setelah Anda memahami beragam persyaratan yang diperuntukkan untuk naik pangkat, maka terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempercepatnya. Adapun di antaranya yakni:
1. Ikut Pelatihan dan Mendapat Sertifikasi Profesi
Hal pertama yang bisa Anda lakukan yakni dengan mengikuti pelatihan profesi untuk bisa menaikkan jabatan.
Dengan memilikinya, maka Anda akan mendapat angka kredit yang bertambah dibanding yang tak memiliki. Namun Anda harus siap untuk menggelontorkan dana sebagai ganti dari adanya sertifikasi profesi.
2. Rajin Ikut Diklat dan Membuat Karya
Hal lain yang perlu Anda lakukan yakni Anda rajin untuk senantiasa mengikuti diklat maupun rutin membuat karya.
Apalagi jika Anda piawai dalam melakukan pengembangan diri sebagaimana yang masuk dalam unsur PKB yakni melakukan publikasi ilmiah, memiliki karya inovatif dan melakukan banyak pengembangan diri.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya