Tips Cepat Naik Pangkat bagi Guru PNS

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Naik Pangkat Siapa yang tidak senang jika mendapat promosi jabatan? Anda pasti akan menjadi bagian dari orang yang sangat senang dengan kondisi tersebut. Apalagi bagi guru PNS, naik pangkat dan golongan merupakan suatu momen yang ditunggu – tunggu.

Selain bisa berkontribusi lebih pada negeri, juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan dan gaji pokoknya.

Hanya saja, Anda pun juga harus siap menanggung risiko manakala Anda harus tidak tidur semalaman karena harus lembur tugas demi teraihnya cita – cita untuk naik pangkat.

Selain itu, Anda pun harus rajin dan tekun dalam mengupdate beragam berita terkait pengangkatan jabatan.

Kebijakan Jenjang dan Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional biasanya ditargetkan pada pegawai yang sudah berstatus PNS alias Pegawai Negeri Sipil berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi di Nomor 12 Ayat 1 yang dipublikasikan tahun 2009 terkait Jabatan Fungsional Guru beserta Angka Kredit.

Salah satu persyaratan untuk naik jabatan yakni minimal lulusan sarjana. Jika Anda adalah seorang guru baru, maka secara otomatis Anda memulai karir yang disesuaikan dengan golongan tertentu. Untuk akhirnya bisa naik pangkat, maka Anda harus memenuhi syarat khususnya.

Pertama, para guru yang akan menaikkan jabatan perlu memerhatikan skor angka kredit yang dimiliki sebagaimana yang sudah ditentukan oleh PAK.

Kedua, guru yang bersangkutan setidaknya sudah menduduki jabatan sama dengan satu tahun.

Ketiga, guru yang akan mendaftar minimal sudah mendapat predikat baik agar pada setiap DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan).

Cara Cepat Naik Pangkat Guru PNS

Setelah Anda memahami beragam persyaratan yang diperuntukkan untuk naik pangkat, maka terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempercepatnya. Adapun di antaranya yakni:

1.    Ikut Pelatihan dan Mendapat Sertifikasi Profesi

Hal pertama yang bisa Anda lakukan yakni dengan mengikuti pelatihan profesi untuk bisa menaikkan jabatan.

Dengan memilikinya, maka Anda akan mendapat angka kredit yang bertambah dibanding yang tak memiliki. Namun Anda harus siap untuk menggelontorkan dana sebagai ganti dari adanya sertifikasi profesi.

2.    Rajin Ikut Diklat dan Membuat Karya

Hal lain yang perlu Anda lakukan yakni Anda rajin untuk senantiasa mengikuti diklat maupun rutin membuat karya.

Apalagi jika Anda piawai dalam melakukan pengembangan diri sebagaimana yang masuk dalam unsur PKB yakni melakukan publikasi ilmiah, memiliki karya inovatif dan melakukan banyak pengembangan diri.

Halaman Selanjutnya

Biasanya pengembangan ini

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru