Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 tahun 2022, telah disebutkan beberapa ketentuan dalam pendataan pegawai Non ASN.
Ketentuan Pendataan Pegawai Non ASN
Pertama, untuk pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Sebagaimana diatur dalam dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Persyaratan ini mencakup syarat kualifikasi maupun komptensi. Pegawai Non ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN.
Apabila tidak atau belum terdata maka tidak dapat dilanjutkan, artinya tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN.
Kedua, honorarium dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat atau dari APBD untuk instansi daerah, bukan dari melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
Artinya apabila pegawai Non ASN dibayar dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Ketiga, pegawai Non ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.
Keempat, pegawai Non ASN sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun, pada tanggal 31 Desember 2021.
Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukan tanggal tahun pengangkatannya.
Karena pegawai Non ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukan masa kerjanya.
Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511 tahun 2022.
Hal yang perlu mendapat perhatian dalam masa kerja ini adalah, apakah pegawai Non ASN perlu menunjukan data di unit kerja yang sama, di jabatan yang sama dan berlaku terus menerus.
Masa kerja ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai pertimbangan pengangkatan untuk menjadi pegawai ASN.
Pegawai yang bekerja setahun, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang bekerja sudah lebih dari satu tahun.
Pegawai yang bekerja di satu jabatan atau melaksanakan satu tugas tertentu, pasti mempunyai komptensi yang berbeda dengan pegawai yang berpindah-pindah jabatan atau melaksanakan tugas yang berbeda-beda.
Kelima, terkait dengan Usia pegawai Non ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021.
Artinya pegawai ASN yang usiannya di bawah 20 tahun atau di atas 56 tahun tidak dapat diakomodasi dan harus berhenti.
Dengan kelima kriteria tersebut, semestinya instansi pemerintah tidak akan mengalami kesulitan dalam mendata pegawai Non ASN nya.
Terdapat tiga kondisi yang terpetakan, yaitu:
- Pegawai Non ASN yang dapat langsung diangkat menjadi pegawai ASN (PPPK).
- Pegawai Non ASN yang dapat ikut seleksi menjadi pegawai ASN.
- Pegawai Non ASN yang harus berhenti Karena tidak memenuhi kriteria.
Pendataan pegawai Non ASN sepenuhnya menggunakan aplikasi ayng telah disiapkan oleh BKN.
Hasilnya disampaikan ke BKN paling lambat ranggal 30 September 2022, dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat Pembina kepegawaian.
Tindak Lanjut Setelah Pendataan Pegawai Non ASN
Tahap pendataan ini sebagai dasar bagi penataan pegawai Non ASN selanjutnya. Bagi pegawai Non ASN yang tidak lolos lima kriteria, maka harus berhenti.
Bagi pegawai Non ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK, maka segera diangkat dan ditetapkan.
Sementara pegawai yang lolos pendataan dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai ASN, maka harus segera ditindaklanjuti.
Dalam seleksi pegawai Non ASN menjadi pegawai ASN ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Seleksi untuk pegawai Non ASN ini adalah seleksi yang special, jalur previlage yang diberikan pemerintah khusus untuk pegawai Non ASN.
Previlage sendiri selain untuk mengapresiasi pegawai Non ASN, juga untuk menjaga profesionalisme ASN yang berbasis merit system dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Pertama, Penetapan formasi jabatan ASN dan unit kerja yang dilamar harus sama dengan jabatan yang diduduki dan unit kerja yang ditempati saat menjadi pegawai Non ASN.
Hal ini untuk menegaskan bahwa keberadaan pegawai Non ASN memang dibutuhkan di jabatan yang ada unit tersebut.
Artinya keberadaan pegawai Non ASN memang berdasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja unit dan untuk mendukung kinerja unit.
Indentifikasi hasil pendataan memberikan data terkait jabatan terakhir dan di mana unit penempatan pegawai Non ASN.
Artinya pegawai Non ASN harus melamar pada jabatan yang sama dengan jabatan menjadi pegawai Non ASN.
Apabila melamar di jabatan lain maka harus mengikuti seleksi jalur biasa, bukan jalur previlage.
Kedua, metode dan materi seleksi yang digunakan untuk seleksi jalur privilege harus berbeda dengan metode dan materi seleksi yang berasal dari jalur biasa atau fresh graduate.
Karena pegawai non ASN sudah mempunyai kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta pengalaman melaksanakan tugas dan fungsi di jabatan yang diduduki saat menjadi pegawai Non ASN, sehingga yang perlu dinilai adalah tingkat penguasaan dan kesesuaiannya.
Bagaimana tingkat penguasaanya, apakah masih sesuai, masih memadai atau tidak. Hal ini tentu berbeda apabila diseleksi berasal dari fresh graduate, yang belum mempunyai pengalaman dan pengetahuan terkait jabatan yang dilamar.
Metode yang digunakan dan materi yang diujikan disesuaikan untuk dapat menilai dan menguji penguasaaan pegawai Non ASN terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya, bukan hanya pada pemahaman tetapi juga pada penguasaan dan pelaksanaannya di lapangan.
Ketiga, perlunya memebrikan nilai tambah pada beberapa kriteria, yaitu kriteria masa kerja, kesesuaian tingkat pendidikan dan latar belakang pendidikan terhadap jabatan yang dilamar, hasil penilaian kinerja, kedisiplinan serta integritas saat menjadi pegawai Non ASN.
Pegawai Non ASN yang mempunyai masa kerja lebih lama akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima menjadai pegawai ASN, terlebih bagi yang masa kerjanya terus menerus dan di jabatan dan unit yang sama.
Tingkat pendidikan minimal serta kesesuaian latar belakang pendidikan dengan standar kualifikasi jabatan yang dilamar menjadi pertimbangan penting, karena dapat menjamin kesesuaian kualifikasi dan kinerjanya.
Demikian juga dengan hasil penilaian kinerja, kedisiplinan dan integritas saat menjadi pegawai Non ASN, layak dipertimbangkan saat seleksi menjadi calon pegawai ASN.
Melalui ketiga hal kriteria tersebut diharapkan seleksi pegawai Non ASN menjadi pegawai ASN yang mempunyai kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan pegawai ASN.
Dan tujuan menciptakan pegawai ASN yang professional dapat diwujudkan.
Demikian penjelasan terkait tindak lanjut mandat pendataan pegawai Non ASN, semoga penjelasan tindak lanjut mandat pendataan pegawai Non ASN tersebut bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi
Halaman : 1 2